Nazroel.id – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengeluarkan surat edaran No. 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah pada 23 Februari 2017.
Surat ini ditujukan untuk Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, Koorthnator Perguruan Tinggi Swasta I s.d XIV; dan Dosen di Lingkungan Kemenristekdikti.
Dalain rangka implementasi UU No.15 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanahkan bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, serta mengingat beberapa peraturan tekis yang berkaitan dengan dosen dan pendidikan tinggi, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Dosen dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai dan role modei bagi para mahasiswa. Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau memiberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebalikya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun;
3. Pelanggaran terhadap hal sebagaimana dimaksud pada butir (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber :
Kalau hadiahnya ke istri / suami / anak dosen boleh dan juga ke staf administratif pendidikan juga boleh. SE Ini bisa blunder, karena stakeholder mapping nya minim sekali. Sebenarnya potensi conflict of interests ini harus berakar dari regulasi yang lebih tinggi, misalnya UU/PP tentang Konflik Kepentingan dalam Pekerjaan Pendidikan.
hmmm… SE ini klo dilihat tujuannya
“untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik”
Memang akan meluas kalo dikaitkan dengan tujuan lainnya 🙂