Beasiswa LPDP Bantuan Pendidikan Doktor untuk Dosen Dibuka

Nazroel.id – Kabar gembira buat para dosen di tanah air yang telah memiliki NIDN bisa memanfaatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementrian Keuangan RI dalam skema Program Targeted Group untuk tahun 2020.

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Tentang Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor Untuk Dosen?

Sasaran program Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor Untuk Dosen adalah pendaftar yang menempuh program Doktor, berprofesi sebagai Dosen, memiliki NIDN, dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Booklet Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor Untuk Dosen

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

(1)  Besaran dana bantuan meliputi biaya SPP/UKT (Uang Kuliah Tunggal) sesuai yang ditetapkan oleh masing masing perguruan tinggi tujuan.

(2)  Jangka waktu pembiayaan terhitung sejak ditetapkan menjadi penerima Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor untuk Dosen melalui Keputusan Direktur Utama sampai dengan akhir tahun ketiga perkuliahan atau semester 6 (enam).

(3)  LPDP tidak menerima permohonan perpanjangan Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor untuk Dosen.

Apa saja persyaratan pendaftarannya

Persyaratan Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor untuk Dosen yaitu sebagai berikut:

1. Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya 47 tahun.

2. Sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi di dalam negeri dengan akreditasi program studi A dan akreditasi perguruan tinggi A.

b. Khusus pendaftar yang berasal dari daerah afirmasi tertinggal, kelompok pra sejahtera, dan/atau afirmasi penyandang disabilitas, yang diizinkan mendaftar diluar akreditasi program studi A dan akreditasi perguruan tinggi A dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Prasejahtera dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau yang setingkat.
  • Penyandang disabilitas dengan melampirkan Surat keterangan berkebutuhan khusus dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang.
  • Daerah Afirmasi bagi pendaftar dari Perguruan Tinggi tempat mengajarnya dari daerah afirmasi LPDP (list terlampir).
Baca ini yuu :   Pendaftaran Insentif Publikasi Internasional 2016 dari LPDP sudah Dibuka

3. Selambat-lambatnya sedang berada pada semester 4 (empat) masa studi dengan IPK minimal 3.25 dan tidak pernah mengajukan cuti selama kuliah.

4. Mendapat Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau yang setingkat khusus untuk pendaftar dari kelompok prasejehtera.

6. Surat keterangan berkebutuhan khusus dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang khusus pendaftar penyandang disabilitas.

7. Tidak sedang dan tidak akan menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber lainnya yang memberikan komponen pendanaan yang sama.

8. Bersedia menandatangani surat pernyataan

Bagaimana cara mendaftarnya

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  • pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran Apa saja proses seleksi Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor Untuk Dosen? Proses Seleksi Beasiswa Bantuan Pendidikan Doktor Untuk Dosen sebagai berikut: ü Seleksi Administrasi;
    ü Seleksi Desk Evaluation.

Selengkapnya silahkan download booklet beasiswa LPDP 2020

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Beasiswa Program Doktor DN 2020 untuk Dosen Tetap Kemdikbud Dibuka

Nazroel.id – Kabar gembira buat para dosen tetap baik swasta maupun negeri di seluruh Indonesia …

6 comments

  1. LPDP seperti tidak berniat sungguh-sungguh membantu Dosen (malah seperti meledek) untuk mendanai biaya studi S3, tidak seperti slogannya SDM unggul Indonesia maju. saya termasuk mahasiswa sekaligus dosen yang setia mengikuti program2 beasiswa LPDP namun tidak pernah berhasil, walaupun gunung dan lautan diarungi, karena ada saja syarat yang mustahil dipenuhi dengan batas waktu yang sangat minim. LPDP yang sekarang pun sama, coba kakak lihat pada sub syarat pendaftarannya pada butir 4. dituliskan : Mendapat Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. tanpa diberi tahu surat itu didapatkan dengan cara dan melalui siapa? saya bukan keponakan menteri keuangan atau pejabat Eselon, sehingga bagaimana cara mendapatkan surat rekomendasi tersebut, ditambah dengan waktu pendaftaran yang sempit tanggal 2 juli 2020, dibuka pengumuman tanggal 10 Juli 2020 ditutup pendaftarannya. walaupun misalnya butir 4 dapat didapatkan melalui LLDIKTI di Provinsi masing2, terbayang bagaimana teman2 Dosen saya yang tinggal di luar Bandung (Garut, Cirebon, Kuningan, dll), karena LLDIKTI 4 Jawa barat dan Banten ada di Bandung. walaupun saya pesimis, tetapi saya tetap berusaha mengikuti program LPDP ini dengan doa sebesar gunung dan seluas lautan, semoga kedepannya pihak pemerintah khususnya Kementerian keuangan lebih berpihak kepada Dosen dengan meringankan syarat2nya. Dosen yang studi S3 sudah berusia Dewasa, bukan anak-anak remaja, yang dipastikan biaya tersebut sangat dibutuhkan untuk meringankan biaya hidup, karena rata2 sudah berkeluarga. Terima kasih.

  2. Terima kasih atas kebaikan pak Nazroel. Mohon infonya pak, mungkin pak Nazroel sdh punya informasi terkait dg, boleh tidak calon mahasiswa S3 yang sudah dinyatakan secara resmi diterima untuk mendaftar beasiswa ini. Karena ada syarat mengunggah KTM? Sudah saya tanyakan ke Pusat Layanan Informasi LPDP, tapi belum ada jawaban. Terima kasih.

  3. Berharap ada BPPDN on Going untuk angkatan 2018 dan 2019, ternyata yang ada hanya beasiswa LPDP, itupun dengan seribu syarat dan pendanaan yang minim dan batas pengurusan yang terbatas. Ditambah lagi ruang gerak yang begitu sempit akibat kondisi yang tidak normal karena kasus covid. bagaimana kita bisa mendapat Mendapat Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi??? bisakah rekomendasi ini diubah jadi Rektor saja untuk meringankan pengurusan administrasi. Semoga ada solusi untuk kami pejuang Doktoral yag belum tersentuh beasiswa

  4. Sepertinya pemerintah tidak niat memberikan beasiswa, melihat syaratnya seperti Sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi ?? justru mencari beasisiswa ini untuk masuk ke perguruan tinggi, kalau sudah/sedang menempuh berarti dosen tersebut mampu secara financial. Seperti saya saat ini niatnya kuat financial tidak memadai, kalau kuliah S3 berarti sudah melalui pertimbangan yang masak jangan sampai seperti mengharapkan hujan di musim kemarau (masuk dulu baru cari beasiswa ya kalau dapat kalau gak dapat) pasti studinya tidak akan selesai. S3 membutuhkan biaya besar jika nanggung-nangggung biaya yang tersedia apa yang akan terjadi ….. sulit dibayangkan. Dosen dituntut memiliki pendidikan yang maksimal agar profesional, saya dosen PTS, ibarat suruh lari kaki di ikat rantai kapal ya tidak akan pernah dapat bergerak, yang ada tinggal niat dan angan angan saja. Moho kepada pemerintah dapat memberikan kemudahan dan syarat yang logis, misalnya prestasi yang telah dicapai penghargaan apa saja yang pernah di raih. Gembira mendenganya sedih untuk mendapatkannya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.