Nazroel.id – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merilis surat edaran pada tanggal 23 Juni 2020 perihal pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen.
PAK kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan tetap memakai PO-PAK Kenaikan Jabatan Akademik/Dosen tahun 2014.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan kampus merdeka, saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan terkait peinlaian angka kredit dosen yang akan tertuan dalam Peraturan Menteri PANRB, Peraturan Mendikbud, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan online melalui https://pak.kemdikbud.go.id mulai 1 Juli 2020 sampai 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan akan menggunakan PO PAK kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen Tahun 2019.
Dalam surat edaran ini dilampirkan TAMBAHAN SUPLEMEN PERUBAHAN DARI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN TAHUN 2019 (PO PAK 2019)
Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen SDID Kemenristekdikti No. B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen, dan memperhatikan berbagai isu terkini seperti diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; maka dipandang perlu untuk melakukan beberapa penyempurnaan terhadap PO PAK 2019. Tambahan suplemen ini merupakan satu kesatuan dengan PO PAK 2019 sesuai dengan dengan SE Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020.
Beberapa penyempurnaan PO PAK 2019 tersebut, antara lain sebagai berikut:
Bagi yang ingin melihat PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN tahun 2019