permenristekdikti

Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Kehormatan Profesor

Nazroel.id – Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor”.

Dalam aturan terbaru ini menjelaskan terkait persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen untuk jabatan lektor kepala dan tunjangan kehormatan profesor.

Evaluasi pemberian tunjangan, akan dilakukan pada November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak 2015. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri juga wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

“Dengan adanya Permenristekdikti tersebut diharapkan akan ada kenaikan publikasi sebesar 10.000 publikasi,” ucapMenteri Ristekdikti Muhammad Nasir dikutip dari Tempo (30/1/2017).

Berikut adalah selengkapnya

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN

TUNJANGANKEHORMATAN PROFESOR

Menimbang :

a. bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen;

b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Pro fesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi.

Baca ini yuu :   Download Surat Pengajuan STRA dan Pernyataan Mematuhi Peraturan Berlaku

4. Lektor Kepala adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,

5. Lektor adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai deng an ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus limapuluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya dising kat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

8. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Pasal 3

(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan:
a . memilikiSertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian;

b . melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan:

1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

2. beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;

Baca ini yuu :   Download contoh business plan apotek

d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan

e . berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

(2) Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perg uruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:

a . paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau

b . paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional,
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

(2) Selain menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan:

a . buku atau paten; atau

b . karya seni monumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

(3) Karya seni monumental/ desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.

(4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/ desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara apabila:

a . menduduki jabatan struktural;

b . diangkat sebagai pejabat negara; dan/ atau

c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala.

(2) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan kembali setelah aktif sebagai Dosen pada perguruan tinggi.

Baca ini yuu :   Penjelasan Lengkap Perubahan Sistem SNMPTN 2019, Calon Mahasiswa Wajib Baca!

(3) Tunjangan profesi Dosen yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus untuk Lektor Kepala .

Pasal 6

Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam p uluh lima) untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli;

c. meng undurkan diri seb ag ai Do sen atas permintaan sendiri atau alih tug as;

d. dib erhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/ atau

e. tidaklag imemiliki Nomor Induk Dosen Nasional.

Pasal 7

(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dibatalkan apabila:

a . memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai deng an ketentuan peraturan perundang -undangan;

b . sertifikat pendidik dibatalkan; dan/ atau

c. melakukan plagiat.

(2) Tunjangan p rofesi yang dibatalkan sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.

Pasal 8

Berhubung pasal 8 adalah terkait tunjangan profesor dan untuk saya pribadi masih jauh untuk menggapainya berikut adalah aturan selengkapnya bisa di download dibawah ini

Penjelasan langsung dari DIKTI

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Tips dan Trik Verifikasi Kelayakan Matching Fund Kedaireka

Nazroel.id – Verifikasi Kelayakan merupakan tahapan akhir dari seleksi proposal hibah matching fund (MF) Kedaireka. …

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.