Nazroel.id – Setelah mencoba mencari di dunia maya, sulit sekali untuk mendapatkan Prosedur Operasional Standar (SOP) Kepulangan Karyasiswa BPP-LN Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Terbaru (2016). Khususnya bagi saya pribadi yang akan pulang angkatan 2014.
Selain angkatan saya, SOP ini berlaku untuk S2 angkatan 2013/2014 dan S3 angkatan 2012/2013 sesuai tercantum di surat edaran 515/D3/PG/2016 pada 27 Mei 2016. Untuk memperlancar kepulangan rekan-rekan, berikut 8 langkah yang harus diikuti, yakni :
1. Karyasiswa dapat mengajukan permohonan kepulangan dari negara tempat studi ke Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan selesai studi;
2. Pemesanan tikel pesawat kepulangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu memesan melalui Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti atau membeli sendiri, dengan ketentuan tiket yang dipesan adalah kelas ekonomi dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pcrmcnkcu tentang Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran berjalan);
3. Permohonan kepulangan harus memberitahukan kc Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti paling lambat 7 (tujuh) hari kcrja scbclum kepulangan ke Indonesia melalui email kc blndikti@dikti.go.id dengan disertai:
a. Formulir Permohonan Tiket Kepulangan (tcrlampir) (bagi yang memesan melalui Dikti);
b. Biodata karyasiswa (terlampir);
c. Fotokopi paspor lengkap scluruh halaman (48 halaman);
d. Fotokopi visa;
e. Fotokopi SP SETNEG;
f. SPPD (Surat Pcrintah Perjalanan Dinas) kepulangan (tcrlampir) yang sudah disahkan (pada sudut kanan atas) oleh pejabat kantor perwakilan resmi pcmcrintah Rl di kota terdekat di negara tempat studi;
g. Fotokopi ijasah atau surat tanda lulus sementara;
h. Surat pernyataan telah sclcsai studi;
i. Fotokopi tiket kepulangan yang telah dipesan (bagi yang membeli sendiri);
j. Rincian rekening valuta asing dalam/ luar negeri (tcrlampir, bagi yang membeli sendiri);
4 Bagi yang memesan tiket kepulangan sendiri, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya membayar tiket kelas ekonomi untuk penerbangan langsung atau dengan transit (hukan stop-over) dari tempat belajar kc Jakarta, serta tiket domestik dari Jakarta kc kota asal karyasiswa (PT asal). dengan catatan tiket domestik harus terpisah dari tiket intcrnasional;
5. Setelah tiba di Indonesia, setiap karyasiswa harus mclaporkan kepulangan ke kantor Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia. Dircktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Gedung D Lt. 5. JL Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270. Karyasiswa wajib mcnycrahkan boarding-pass (asli), tiket kepulangan intcrnasional (asli), dan Surat Pcrintah Pcrjalanan Dinas (asli) sebagaimana tcrcantum pada butir 3;
6. Pada saat lapor kepulangan (butir 5). karyasiswa yang mdakukan pcmcsanan tikct mclalui Ditjcn Sumber Daya Iptek dan Dikti akan mcndapat tikct kepulangan domestik dari Jakarta ke kola asal (kola PT asal dari karyasiswa);
7. Ditjcn Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya akan memproses permohonan kepulangan yang dikirim mclalui email, serta melampirkan kelengkapan dokumen pada butir (3) dan (5). Tidak ada penggantian (reimbursemement) tikct kepulangan yang dibcli secara pribadi setelah lewat tahun anggaran betjalan;
8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya akan memproses permohonan kepulangan baik domestik maupun intemasional kclas ckonomi dan hanya atas nama karyasiswa yang bersangkuian (tidak untuk kcluarga yang menyertai karyasiswa). Biaya atas kelebihan/tambahan bagasi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Selengkapnya :