Mengenal Tingkatan Akreditasi SINTA Jurnal untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen (Update 2020)

Nazroel.id – Mailing time kali ini terkait level atau tingkatan akreditasi jurnal (SINTA) yang dapat dinilai untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala atau Guru Besar.

Seperti kita ketahui, level akreditasi jurnal SINTA terbagi menjadi 6 bagian, yakni SINTA 1 hingga 6. Salah satu pembaca blog ini kemudian bertanya dan dijawab di postingan ini.

Mohon Info dan Dasar Hukumnya (Peraturan/Edaran) tentang level akreditasi jurnal (SInta) yang dapat dinilai untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala atau Guru Besar/profesor? Karena ada persepsi kalau untuk ke Lektor Kepala atau GB Jurnal Terakreditasi Yang dimaksud minimal Sinta 2 atau Level 2. Mohon pencerahannya dan Terimakasih atas pencerahannya.

Sudah dibahas di postingan sebelumnya, tetapi ini versi update aturan terbaru dengan ada surat edaran revisi untuk pedoman tahun 2019

Dasar hukum untuk saat ini mengacu kepada PEDOMAN OPERASIONAL
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN Tahun 2019 dengan 12 suplemen perubahan.

Selengkapnya di 12 Perubahan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019

Berikut adalah jawaban dari pertanyaan diatas dengan menyajikan tabelnya, untuk selengkapnya mohon dibaca pedoman PAK tahun 2019, yang rencananya akan dirubah pada 1 Januari 2021.

Tabel 6a. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama (halaman 23, direvisi tanpa kalimat penulis korespondensi)

Tabel 6c. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat dalam Jabatan Akademik yang Sama sebagai Penulis Utama*. (halaman 25)

Perubahan di tabelnya menjadi

No.Jabatan AkademikJurnal Nasional (Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 , atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6)Jurnal Nasional Terakreditasi (Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2, atau Jurnal Nasional Terakredtasi Dikti)Jurnal InternasionalJurnal Internasion al bereputasi

Tabel 7. Jenis Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian (halaman 27)

Baca ini yuu :   Nilai Angka Kredit Level Jurnal Nasional Akreditasi Sinta Untuk Kenaikan Jafung

Untuk lebih jelasnya terkait pengertian jurnal nasional ada di halaman 32, seperti berikut ini

Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai jurnal adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.

Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi:
a. jurnal nasional,

b. jurnal nasional terakreditasi,

c. jurnal internasional,

d. jurnal internasional bereputasi.

Jurnal ilmiah nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
  • Memiliki ISSN.
  • Memiliki terbitan versi online.
  • Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
  • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin- disiplin keilmuan yang relevan.
  • Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
  • Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
  • Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
  • Mempunyaidewanredaksi/editoryangterdiridariparaahlidalambidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
  • Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).

Jurnal nasional yang memenuhi kriteria pada huruf a sampai huruf i dan terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti atau jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 5 dan 6 diberikan nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15 (lima belas).

Jurnal nasional yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB dan terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti, contohnya: CABI atau Index Copernicus International (ICI) atau jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 3 dan 4 diberikan nilai maksimal 20 (dua puluh)

Baca ini yuu :   Contoh Surat Permohonan Izin Apotek dan Izin Toko Obat Beserta Persyaratannya

Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kemenristekdikti dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal nasional terakreditasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dapat diberi nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam hal Kemenristekdikti belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Ini Ternyata Penyebab Ajuan LK dan GB Tidak Direkomendasikan Asesor DIKTI

Nazroel.id – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan Diseminasi Pelaksanaan Layanan Dosen tentang Pemutakhiran …

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.