Nazroel.id – Mailing Time. Artikel kali ini akan membahas pertanyaan dari salah satu pembaca setia blog ini. Berikut pertanyaannya :
Mohon Info dan Dasar Hukumnya (Peraturan/Edaran) tentang level akreditasi jurnal (SInta) yang dapat dinilai untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke LK atau GB? Karena ada persepsi kalau untuk ke Lektor Kepala atau GB Jurnal Terakreditasi Yang dimaksud minimal Sinta 2 atau Level 2. Mohon pencerahannya dan Terimakasih atas pencerahannya.
Muhamad Istan, 9 Januari 2019
Mohon maaf baru bisa dijawab sekarang, sebelum menjawabnya berikut beberapa arahan dari dikti terkait kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, maka bagi pengusul pada jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dengan masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB dipersyaratkan memiliki karya ilmiah yang luar biasa.
Keluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum seperti yang tercantum pada tabel berikut
Tabel 1. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama.
Tabel 2. Jenis Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian
Dari tabel diatas jelas bahwa Jurnal Nasional terakreditasi Dikti, Jurnal nasional terakreditasi Kemenristekdikti peringkat Sinta 1 dan 2 memiliki poin 25.
Sedangkan pengertian jurnal nasional adalah untuk peringkat Sinta 3 sampai 6. Sehingga untuk peringkat Sinta 3 dan 4 memiliki poin 20, dan untuk Sinta 5 dan 6 bernilai 15. Jadi yang membedakan adalah nilai poin angka kreditnya.
Selengkapnya bisa dibaca di :