Nazroel.id – Dengan adanya Permen PAN-RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang diantaranya meniadakan Tim Penilai Angka Kredit, tetapi digantikan oleh pejabat penilai kinerja.
Setiap dosen diminta untuk membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tentunya dengan format terbaru dimana terdiri dari surat pernyataan lampiran A, B, C, dan D. Lampiran A untuk Pelaksanaan Pendidikan, Lampiran B untuk Pelaksanaan Penelitian, Lampiran C untuk Pelaksanaan Pengabdian, dan Pelaksanaan Penunjang ada di Lampiran D.
Berikut adalah file excel yang bisa di dowload untuk surat pernyataan lampiran A, B, C, dan D