Nazroel.id – Muhamad Fadly Suhendra. S.Kom memaparkan urgensi adanya pembentukan jabatan fungsional pranata penerbit ilmiah.
Publikasi ilmiah nasional
Publikasi merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.
Peningkatan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian tentu diikuti dengan peningkatan produktivitas publikasi, baik dalam
bentuk buku, jurnal, maupun media informasi lainnya.
Hasil litbang wajib dipublikasikan dan
didiseminasikan oleh SDM
iptek dan/atau kelembagaan iptek, kecuali dinyatakan lain oleh
peraturan perundang-Undangan. ( UU Sisnasiptek Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 21.)
Adanya peraturan yang mewajibkan peningkatan karya tulis ilmiah bagi para dosen, baik lektor kepala
maupun profesor di lingkungan perguruan tinggi. Seorang ilmuwan
sudah semestinya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menyebarluaskannya kepada masyarakat. (Permenristekdikti no 20 Tahun 2017 dan Permenpan No. 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya)
Adanya dorongan peningkatan produktivitas publikasi bagi para peneliti, baik dalam bentuk jurnal
maupun buku. Untuk itu, Peneliti dituntun memiliki keluaran kerja minimal (KKM) untuk menulis buku
ilmiah, baik yang diterbitkan oleh penerbit internasional atau diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi.
(Perka LIPI No.14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional)
Pengelolaan penerbitan
Adanya berbagai tuntutan peningkatan produktivitas publikasi tersebut belum diimbangi dengan kemapanan pengelolaan penerbitan hasil-hasil penelitian atau publikasi yang bermutu dan beraspirasi global.
Kegiatan penerbitan hanya dilakukan sebagai pekerjaan tambahan/sampingan sehingga upaya yang dilakukan cenderung hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan laporan kegiatan (penelitian dan sebagainya).
Untuk mewadahi berbagai tuntutan
peningkatan kualitas dan produktivitas
publikasi nasional. Pemerintah juga perlu memperhatikan bagaimana pengelolaan kegiatan publikasi dilakukan.
Jabatan Fungsional Pranata Penerbitan Ilmiah dimaksudkan agar pengelolaan penerbitan ilmiah di berbagai instansi pemerintah dilakukan secara profesional oleh seorang yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam mengemas suatu konten untuk publik.
Selengkapnya :