Nazroel.id – Mulai Juni 2018, sistem penilaian akreditasi untuk Jurnal Nasional berubah dari Akreditasi A, B, dan tidak terakreditasi menjadi Jurnal Nasional Terakreditasi dan tidak terakreditasi dimana Jurnal Terakreditasi dibagi menjadi 6 kategori S1, S2, S3, S4, S5, dan S6 yang terdaftar di portal SINTA Ristekdikti.
Ada beberapa latar belakang mengapa terjadi perubahan sistem ini, diantaranya :
1. Kewajiban publikasi Mahasiswa
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 152/ET/2012 dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Kewajiban untuk mempublikasikan karya ilmiah:
▪ S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
▪ S2 harus ada makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah nasional terakreditasi DIKTI atau diterima di jurnal Internasional
▪ S3 harus ada makalah yang sudah diterbitkan di jurnal Internasional bereputasi
Keterangan:
Jurnal Internasional Bereputasi: Terindeks di Scopus, Thomson Reuters Web of Science, dan Microsoft Academic Search dan memiliki Imfact Factor dari ISI Web of Science atau Schimago Journal Rank
2. Kewajiban publikasi dosen
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor : 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014
Asisten Ahli
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama
Lektor
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama
Lektor Kepala
Bagi yg berijazah Magister harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional sebagai penulis pertama
Bagi yg berijazah Doktor harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama
Guru Besar
Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
3. Kewajiban Publikasi untuk Tunjangan Profesi Dosen
PERMENRISTEKDIKTI No 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen
Lektor Kepala
Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam kurun waktu 3
tahun terakhir
Guru Besar
Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
4. Jurnal Nasional terakreditasi jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan Publikasi Ilmiah
Sebagai ilustrasi, saat ini kita butuh sekitar 7000 jurnal terakreditasi utk memenuhi jumlah dosen dan mahasiswa se indonesia. Dan dengan menggunakan sistem akreditasi lama, yang tersedia baru 400an jurnal. Bulan Juni 2018 ini dengan yg baru rencana nya akan bertambah sekitar 1500an jurnal.
Arti S1-S6 sebagai PROGRAM AKSELERASI JURNAL
• Sistem Akreditasi Jurnal Nasional (Perditjendikti 1/2014) hanya punya 2 kelas (Kelas A dengan Nilai Akreditasi 85-100, dan Kelas B dengan Nilai 70-85).
• Untuk mengakselerasi jumlah Jurnal yang dibutuhkan akan segera dibuat (TA 2017)
Sistem Grading Baru dengan 6 Kelas (Klaster), berikut:
1 Sinta -1 Jurnal terakreditasi A dengan nilai 85-100, atau terindeks di Scopus
2 Sinta -2 Jurnal terakreditasi B dengan nilai 70-85
3 Sinta -3 Jurnal yang sudah melakukan evaluasi diri di Arjuna dan diverifikasi dengan nilai 60-70
4 Sinta -4 Jurnal yang sudah melakukan evaluasi diri di Arjuna dan diverifikasi dengan nilai 50-60
5 Sinta -5 Jurnal yang sudah melakukan evaluasi diri di Arjuna dan diverifikasi dengan nilai 40-50
6 Sinta -6 Jurnal yang sudah melakukan evaluasi diri di Arjuna dan diverifikasi dengan nilai 30-40
Implikasi klasifikasi akreditasi jurnal nasional baru terhadap dosen dan mahasiswa
Terkait implikasi sistem penilaian baru terhadap kebutuhan publikasi dosen dan mahasiswa, saat ini sementara baru keluar peraturan menteri nya.
Dalam waktu dekat akan keluar peraturan dirjen nya yg mengatur kewenangan tiap klasifikasi.
Nanti kalau sudah keluar akan segera disosialisasikan.
Sumber :
terima kasih pa, artikelnya bagus dan informatif.
sangat membantu informasi nya, trims
Sama2
Terima kasih, Barakallahu
Terima kasih informasinya Pak Nazroel