Nazroel.id – Tidak lama lagi Akreditasi Jurnal Ilmiah akan diterbitkan dalam regulasi Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Berikut adalah beberapa bocoran pasal rancangannya:
Pasal 4
Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat:
a. memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiarisme;
b. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan/atau seni;
c. melibatkan mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
d. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
e. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
f. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; dan terbit sesuai dengan jadwal.
Pasal 5
(1) Jurnal Ilmiah dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah; dan
b. daya saing Indonesia.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persyaratan mutu minimum.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Pengelola Jurnal Ilmiah harus mengajukan permohonan akreditasi ulang sebelum masa berlaku hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir. (2) Dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi berdasarkan permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku.
Pasal 8
(1) Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurnal Ilmiah menunjukkan peningkatan mutu, Direktur Jenderal dapat menaikkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal dapat memberikan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.
Materi dapat dilihat di link berikut: http://s.id/pspp
di folder tersebut, file matrik permen ada aturan lama dan draft baru.
Seharusnya pengajuan akhreditasi jurnal ilmiah ini dipermudah. Saat ini masih sulit menemukan jurnal terakreditasi terutama untuk bidang teknik mesin, hanya satu atau dua saja di negara kita ini…
Jurnal terakre nasional memang sedikit.. PR bwt para pengelola jurnal