Nazroel.id – Kemenristekdikti telah meluncurkan buku “Pedoman Publikasi Ilmiah” pada 20 Juli 2017, Bab I membahas terkait “Perkembangan dan Kebijakan Publikasi Ilmiah di Indonesia” ditambah dengan “Sistem Indeksasi dan Sitasi Indonesia (SINTA)”.
1. Perkembangan Publikasi Ilmiah di Indonesia
Publikasi ilmiah merupakan bagian dari siklus penelitian yang harus dilakukan oleh peneliti ketika selesai melaksanakan penelitiannya. Dengan memublikasikannya, maka temuan atau buah pikirannya akan dikenal oleh masyarakat sehingga dapat segera diketahui dan yang terpenting saat ini ialah mendapat pengakuan dari masyarakat dan sejawat sebidang. Publikasi ilmiah merupakan sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan penelaahan (peer reviewed) oleh pakar di bidang ilmu yang sama sehingga diperoleh tingkat objektivitas setinggi-tingginya. “Sistem” ini beragam, bergantung pada bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun seringkali secara perlahan.
Jenis-jenis publikasi yang dapat diterima sebagai kontribusi pada bidang ilmu pengetahuan dan penelitian sangat beraneka di antara berbagai bidang dan umumnya diterbitkan dalam jurnal ilmiah, prosiding, dan buku. Sebagian besar bidang akademik yang telah mapan memiliki jurnal dan bentuk publikasi tersendiri, meskipun banyak pula terdapat jurnal akademik yang bersifat antardisiplin (antarcabang) yang menyebarluaskan karya dari beberapa bidang yang berbeda.
Publikasi ilmiah saat ini sedang mengalami perubahan besar, yang muncul akibat transisi dari format penerbitan cetak ke arah format elektronik, yang memiliki model bisnis berbeda dengan pola sebelumnya. Tren umum yang berjalan sekarang ialah akses ke jurnal ilmiah secara elektronik disediakan secara terbuka. Hal ini berarti semakin banyak publikasi ilmiah yang dapat diakses secara gratis melalui internet, baik yang disediakan oleh pihak penerbit jurnal, maupun yang disediakan oleh para penulis artikel jurnal itu sendiri.
Publikasi ilmiah merupakan salah satu indikator kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari suatu negara. Saat ini publikasi oleh peneliti Indonesia di kancah internasional tergolong sangat minim bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Informasi seperti ditunjukkan dalam Tabel 1.1 dan 1.2 menyiratkan rendahnya daya saing bangsa di dunia internasional dan ini akan berpengaruh secara tidak langsung pada laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, Indonesia saat ini sesungguhnya memiliki potensi publikasi yang besar, dengan lebih dari 4 ribu perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa hampir 5 juta dan dosen lebih dari 250 ribu orang seperti ditunjukkan dalam Tabel 1.3, ditambah pejabat fungsional peneliti yang jumlahnya lebih dari 10 ribu. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya dalam mengoptimumkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah khususnya untuk akademisi dan peneliti.
2. Kebijakan Publikasi Ilmiah di Indonesia
Publikasi ilmiah dipercaya berperan penting dan menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah, perguruan tinggi mewajibkan calon lulusan S-1, S-2, dan S-3 di Indonesia memublikasikan karya ilmiahnya di jurnal. Selain itu, dosen di perguruan tinggi dan peneliti di litbang dalam proses penjenjangan jabatan wajib memublikasikan hasil penelitiannya melalui buku, prosiding, dan jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional. Baik dosen, peneliti, maupun mahasiswa wajib memublikasikan hasil kerjanya dalam bentuk karya ilmiah yang bermutu. Ukuran mutu dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan dari pihak luar yang netral dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sangatlah wajar apabila sebuah karya ilmiah bermutu harus melewati proses penelaahan (review) yang ketat oleh mitra bestari (peer group) dan ditunjuk oleh penerbit ilmiah yang berwibawa.
Publikasi ilmiah merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Selain karya yang dihasilkan harus bermutu, tempat publikasi juga harus dipilih sesuai dengan kriteria, yang menjamin kelayakan suatu naskah (baik dari segi substansi maupun tampilan) sesuai dengan standar dan kaidah yang telah ditentukan. Kewajiban dosen dan peneliti adalah mengomunikasikan ilmu pengetahuan, baik hasil penelitian, pengembangan, pemikiran, kajian, maupun analisis ilmiah. Jadi, publikasi merupakan salah satu jalan bagi akademisi maupun peneliti untuk menunjukkan hasil kerjanya berupa karya tulis ilmiah (KTI) yang diterbitkan.
Saat ini sudah ada peraturan angka kredit dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan peraturan angka kredit peneliti berdasarkan Peraturak Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti yang mengatur jenis dan kriteria publikasi sesuai dengan jenjang jabatan (LIPI 2014). Namun, dalam pelaksanaannya belum diatur bagaimana menyiapkan publikasi yang baik dari mulai mencari referensi, mengelola referensi, mencari publikasi sesuai dengan kriteria, serta proses penerbitan yang diatur oleh setiap penerbit. Seringkali dosen dan peneliti harus kecewa ketika publikasinya terbit di jurnal abal-abal sehingga karyanya tidak dapat diakui untuk kenaikan jenjang jabatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman publikasi ilmiah yang akan menuntun penulis menyiapkan naskah dan memilih tempat publikasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pada pasal 60 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban antara lain melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Peraturan ini lebih menekankan kewajiban publikasi ilmiah bagi dosen yang memiliki jabatan akademik tinggi, yakni lektor kepala dan profesor. Hal ini karena penanganan pengelolaan karir jabatan akademik lektor kepala dan profesor berada di bawah tanggung jawab langsung Kemenristekdikti di tingkat pusat.
Sanksi bagi profesor dan lektor kepala yang tidak dapat memenuhi kewajiban publikasi ialah akan diberhentikan sementara tunjangan profesinya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan profesi dosen sebesar 25% dari tunjangan profesi yang diterima setiap bulan;
- Pemberhentian tunjangan profesi akan dilakukan pada tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, jika evaluasi dilakukan di akhir tahun 2017 dan tidak memenuhi kewajiban, maka tunjangan profesi akan diberhentikan sementara mulai bulan Januari 2018.
- Pemberian tunjangan profesi akan diaktifkan kembali secara penuh jika pada evaluasi di tahun berikutnya dosen tersebut sudah memenuhi kewajibannya.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017, hasil yang diharapkan adalah (1) meningkatnya jumlah publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi, (2) meningkatnya jumlah dan mutu jurnal nasional terakreditasi, dan jurnal-jurnal Indonesia yang masuk kategori jurnal internasional terindeks dan bereputasi, dan (3) meningkatnya peringkat daya saing Indonesia pada publikasi ilmiah di tingkat internasional.
Sementara itu, keharusan publikasi ilmiah untuk dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli dan lektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Dalam Permen PAN & RB tersebut dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik asisten ahli, atau kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor, atau dari lektor kepala harus memiliki publikasi ilmiah. Untuk dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli dan lektor, penanganan pengelolalan karir jabatan akademiknya diserahkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) untuk dosen di perguruan tinggi negeri dan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dosen perguruan tinggi swasta (PTS).
Kewajiban publikasi yang sudah diatur bagi dosen dan peneliti diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional sehingga Indonesia mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
3 Sistem Indeksasi dan Sitasi Indonesia (SINTA)
Untuk memudahkan pendataan dan pemetaan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh akademisi dan peneliti di Indonesia maka Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti menginisiasi terbangunnya Sistem Indeksasi dan Sitasi Indonesia (SINTA). SINTA merupakan pusat indeks, sitasi, dan kepakaran terbesar di Indonesia berbasis web yang menawarkan akses cepat, mudah, dan komprehensif untuk mengukur unjuk kerja peneliti dan institusi berdasarkan publikasi yang dihasilkan serta kinerja jurnal berdasarkan jumlah artikel dan sitasi yang dihasilkan. SINTA menyediakan benchmark and analysis, identifikasi kekuatan riset di setiap institusi, memperlihatkan kolaborasi penelitian, menganalisis tren penelitian, dan direktori pakar.
Konten SINTA berasal dari publikasi akademisi dan peneliti di Indonesia serta jurnal Indonesia yang sudah terbit secara elektronik yang memiliki profil publikasi dan sitasi di pengindeks bereputasi. Sistem SINTA dikembangkan untuk mengintegrasikan publikasi dan jurnal yang terbit di Indonesia sehingga dapat dipetakan kinerja penulis, jurnal dan institusi berdasarkan jumlah publikasi dan sitasi yang diperoleh serta peta kepakaran. SINTA versi 1.0 pada tahun 2017 akan menampilkan (1) peringkat dan profil jurnal, (2) peringkat dan profil institusi, (3) peringkat dan profil penulis, dan (4) penelusuran.
Selengkapnya :