tips dan triks buka apotek

Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker

Lama sekali postingan tentang pengunduran diri dan pengalihan APA tidak diperbarui, ya 4 tahun sudah ternyata banyak beberapa perubahan diantaranya diberlakukannya SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang merujuk ke STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), sebetulnya ada lagi SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker). SP (Surat Penugasan) tapi sekarang sudah digantikan dengan SIPA. Selain itu keberadaan Apoteker Pendamping mutlak diperlukan dalam pengajuannya.

Ada pengalaman yang unik, pada tahun 2013 ada satu kasus perpanjangan Surat Izin Apotek (SIA) di salah satu kota di Jawa Barat yang merupakan proyek percontohan bagi IAI di Indonesia. Perpanjangan SIA dilakukan dikarenakan habis masa berlakunya juga pergantian apoteker.  Apoteknya merupakan apotek tempat dokter spesialis praktek. Sebelum ada SIPA, dengan mudahnya mendapatkan SIA sebagai APA, tapi dengan adanya SIPA ada beberapa hal yang harus diperhatikan. SIPA ternyata harus spesifik apakah pengelola apotek, sarana distribusi, klinik, dan IFRS yang berbeda adalah rekomendasi yang diberikan oleh IAI kota/kabupaten setempat. Dan ditembuskan untuk ke dinas kota/kabupatennya. DI kasus ini, pihak kota setempat meminta SIPA sebagai pengelola klinik sehingga diperlukan tambahan persyaratan seperti izin rekomendasi dari Rumah Sakit juga izin pengelolaan lingkungan.

Apa saja yang harus dipersiapkan dalam Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota (asli bermaterai Rp.6000,-)
2. Salinan / Fotocopy STRA atau SIPA APA baru (Klik disini untuk mengetahui cara memperoleh STRA dan SIPA)
3. Salinan / Fotocopy Ijazah Apoteker / Sumpah yang dilegalisir
4. Salinan / Fotocopy KTP dan KK Apoteker baru
5. Surat pernyataan tempat tinggal secara nyata Apoteker baru (asli bermaterai Rp.6000,-) (KTP di kota/kab tertentu menerapkan aturan harus bertempat tinggal sekota/kab)
6. Denah bangunan Apotik dan denah situasi Apotik terhadap Apotik lain
7. Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak)
8. Ketenagaan apotik dengan melampirkan FC ijazah/sumpah, STRA & SIPA (bagi Aping), STRTTK & SIKTTK (bagi AA) serta surat lolos butuh dari tempat kerja sebelumnya.
9. Daftar alat perlengkapan Apotik (terperinci)
10. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA maupun APING di Apotik lain (asli bermaterai Rp.6000,-)
11. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, anggota TNI, dan karyawan instansi pemerintah lain)
12. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
13. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (asli bermaterai Rp.6000,-)
14. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS pemerintah/Puskesmas untuk melaksanakan tugas sebagai Apoteker dan Asisten Apoteker
15. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta PC IAI lama (bagi pemohon/APA yang pindah dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain)
16. Daftar kepustakaan wajib Apotik yang dimiliki
17. Fotocopy KTP dan NPWP PSA
18. Asli dan fotokopi Surat Izin Apotik lama
19. SOP (Standar Operasional Prosedur) / Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Apotek
20. Surat Rekomendasi dari PC IAI Kabupaten/kota
21. Jadwal buka Apotek yang ditandatangani oleh PSA dan APA
22. Surat keterangan tidak keberatan pergantian APA bermaterai

Baca ini yuu :   Download contoh business plan apotek

Perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah adanya aturan poin 8 yaitu perlunya Apoteker Pendamping dan Asisten Apoteker yang telah memiliki STRTTK & SIKTTK. Untuk lebih lengkapnya silahkan download form perpanjangan SIA dikarenakan habis masa berlaku atau pergantian apoteker. Untuk permohonan baru, hanya dikurangi beberapa poin yang berkaitan dengan isian perpanjangan atau pergantian tidak disertakan. File ini saya dapatkan dari salah satu situs pemerintah di jawa timur akan tetapi akan sama dengan daerah lainnya.

Download FORM Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Rokok jepang

Display Rokok di Minimarket Jepang Tertera Kadar Nikotin Mirip Obat OTC

Display Rokok di Minimarket Jepang Tertera Kadar Nikotin Mirip Obat OTC. Siapa bilang orang Jepang termasuk …

8 comments

  1. Salam kenal pak Nazrul, ini saya Wuri, mo nanya seputar pengurusan pergantian apoteker punya Sodara saya. Sodara saya sudah mengurus selama 2 bulan via online…tapi selalu ada saja kekurangan dokumen..padahal udah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku..setiap ditanya, baru 5 lima hari jawabnya….begitu teruss…. mungkin ada saran…apakah mending diurus langsung di bagian Binfar pusatnya Rasuna Said

  2. kalu mau ada perubahan jam oprasional apotek, apakah selama proses perubahan izin apotek harus tutup ?

  3. apakah apoteker yang lama harus melakukan pencabutan SIPA terlebih dahulu sebelum perpanjangan SIA yang baru? bila sudah dicabut SIPA tetapi SIA masih atas nama yang bersangkutan bagaimana apakah masih bisa?

    • Sesuai regulasi, SIPA sebagai apoteker pendamping bs 3, tapi klo APA 1, dg sistem satu pintu skrg tentunya akan terdeteksi SIPA nya.. bila ingin tertib administrasi tentunya semua hrs dibereskan… tp, klo alasannya ribet ngurusnya, asal msh bs berkomunikasi dg yg lama.. nikmati sj sampai habis SIA nya

    • Perpanjangan sipa yg exp,apakah msh dibutuhkan akte notaris?, apabila perusahaan tdk berkenan mengurus dan maunya perusahaan biaya akte notariz di bebankan oleh APA? Sdgkan yg kita tahu akte notaris dibuat oleh perusahAn dan biaya perushaan,, mohon informasi

  4. apakah dalam jeda waktu pergantian apt lama ke apt baru ,( pergantian SIA SIPA ) apa apotik harus tutup?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.