Download Surat Pengajuan STRA dan Pernyataan Mematuhi Peraturan Berlaku

Lama sekali tidah mengisi blog ini, terimakasih pengunjung mau mencapai 50.000, mohon maaf belum bisa membalas diskusi, insyaallah nti kita bahas masalah2 yang sudah masuk di blog ini.

Mengingat PP51 telah berlaku dan telah keluar juknis nya di PERMENKES No. 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN , salah satu syarat nya adalah pengajuan STRA sebgai ganti SP/SIK Apoteker dengan kata lain apabila aturan ini ditegakkan, SP/SIK yang ada tidak berlaku alias tidak bisa praktek profesi apoteker, mekanisme pengajuan STRA melalui IAI setempat.

surat permohonan pengajuan stra
Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang undangan dan etika profesi

889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN saya koreksi karena ada yang salah

Pada tanggal 3 Mei 2011, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN.

Berikut ini ringkasan dari peraturan tersebut:

Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi berupa:

  • Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA “di blog sebelah salah STRK”) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Baca ini yuu :   “AKTIVITAS AIR (Aw)” – Parameter Mutu Penting untuk Produk Farmasi

STRA dan STRKTT berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Persyaratan untuk memiliki STRA meliputi:

  1. memiliki ijazah Apoteker;
  2. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
  3. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
  4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
  5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Persyaratan untuk memiliki STRKTT:

  1. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
  2. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  3. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  4. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.

Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus yang dikeluarkan KFN dan berlaku selama 1 Tahun.

Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat izin yang dimaksud berupa:

  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  • Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
  • Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Farmasi Nasional (KFN). KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Keduanya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 3 Mei 2011.

Baca ini yuu :   Ada yang Aneh dengan Organisasi Profesi Apoteker (ISFI)

Setelah mendapatkan STRA satnya mendirikan apotek atau bekerja di IFRS tentunya langkah berikutnya adalah membuat SIPA.

UPDATE 2014 CARA PENGAJUAN BARU DAN PERPANJANGAN STRA KLIK DISINI

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

“AKTIVITAS AIR (Aw)” – Parameter Mutu Penting untuk Produk Farmasi

Nazroel.id – Kita tahu produk obat yang tidak steril lebih rentan terhadap pertumbuhan mikroba selama …

No comments

  1. Thanks infonya, btw surat pengajuan stranya diantar/dikirim kemana ?

    • Nah itu dia, sampai saat ini KFN belum tau alamatnya dimana, sementara si tampung di IAI setempat, menurut kabar, kedepan bisa online pengajuannya

  2. Terima kasih sekali, akhirnya yang kucari ada disini. Sekali lagi, makasih Bang Nasrul

  3. Dirjen Binfar dan Alkes, Kantor Kementerian Kesehatan RI
    Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Jakarta
    Lantai 8, Ruang 108

    katanya permohonan pengajuan STRA dibawa langsung ke alamat di atas pak

  4. Halo.. saya barusan telp IAI, menurut mereka sp sudah tidak berlaku, menunggu pemberlakuan stra tanggal 1 september.. wah, berarti apotek2 yang ada saat ini ilegal semua donk.. krn belum punya stra..

    begitu juga dengan pendirian apotik baru, apakah boleh buka saja tanpa stra, kan sama saja dengan apotek lama yang tidak ada stra.. haha..

  5. diantar ke
    Dirjen Binfar dan alkes
    kantor kementerian kesehatan RI
    jl. H.R.Rasuna said blok X 5 Kav.4-9
    lt.8, ruang 108

    -Yustine-

  6. halo, pak, saya numpang tanya…kalo minta surat rekomendasi dari organisasi setempat kan dulu perlu surat lolos butuh dari IAI, pengurusan lolos butuh kan dulu perlu surat bukti lapor dinkes. padahal skrng sejak keluarnya permenkes 889 surat bukti lapor sudah tidak ada. lalu bagaimana caranya? terima kasih bayak

  7. Klo belom punya SP gmn? jadi ngurusnya SP dulu apa STRA ya?? tadi waktu nelp IAI harus punya SP dulu baru bisa ngurus STRA. Gimana ya baiknya??

  8. kalau SP saya hilang bagaimana ya prosedur pengurusan STRA,apakah teman sejawat ada yang bisa membantu,karna dari pihak IAI tidak dapat memberikan solusi..terima kasih

  9. Kalau STRTTK cma di ajukan k dinas kesehatan provinsi saja pak?

  10. kalo untuk yang ada di luar jawa di kirimin ke alamat itu aja ya???

    trusw ntar dari sana apa mereka mau ngirim ke alamat pemohon STRA ato gimana???

  11. wah… klo mo buka aptk baru gmn? nunggu smp kpn?

  12. kira2 jadinya brp lama sih klo diantar lgs? biayanya brp?

  13. salam…

    Berarti kalo kita jadi APA or Kerja di Industri gitu gak perlu lagi buat SIPA/SIK dong…..?? Ato setelah STRA jadi kita buat SIPA/SIK lagi untuk kita bisa melakukan pekerjaan kefarmasian.

    Mohon penjelasannya..
    Terima kasih.

  14. STRA lama pisan jadi’y euy
    mau cpt2 kerja malah ketahan ma STRA yg gk tau kabar’y gmna

  15. dimana kami bisa mendapatkan informasi STRA sudah jadi atau belum ya? sekitar bulan agustus untuk yang kolektif dari kantor kami sudah pada jadi STRAnya, sedangkan kami yang mengurus person ke Depkes pada bulan yang sama kami belum terima sampai saat ini..Mohon informasinya kemana kami bisa mengakses informasi mengenai STRA ini? makasih. Sari

  16. @hendrik,,,ia gimana ini terhambat semua,,orang mau nyari kerja susah,,mau bisnis dipersulit. Kalau memang belum siap team KFN nya jangan mengeluarkan keputusan itu. Saya pernah telf untuk follow up hasil STRA saya lihat di website sudah selesai,,tapi sampai sekarang belum saya terima.,,jawaban dari depkes hanya,,maaf ya mba yang menanyakan hal ini bukan mbak aja,,mungkin mba orang yang ke seribu kali nya yang menanyakan hal seperti ini. Sama sekali tidak memuaskan

  17. bapak/ibu KFN. kapan ni STRA kami selesainya. padahal udah diAjukan dari bulan juli kemarin tapi koq sampai sekarang belum selesai-selesai juga

  18. Sudah urus stra 4 bulan tidak selesai harus komplain ke mana nih..

  19. ada yg punya artikel ttg etika apoteker di apotek gak ??? share donk terimkasih 🙂

  20. Assalamu’alaikum Kang,

    Kalau SIA berubah nama nggak kang? Persyaratan untuk penganjuan SIA kan salah satunya dengan melampirkan SP dan SK menkes, nah kalau sekarang (setelah diwajibkannya SIPA/SIKA) apa persyaratan untuk membuka apotek masih sama dengan persyartan pengajuan SIA? Kalau kang Arul tau persyaratannya, mohon di share kang..:nuhun

  21. Menurut pemberitahuan di Atas, berarti Klo dah pny STRA g perlu SP dong…..

  22. STRA sy blm selesai dari thn lalu, krn salah nama dan tanggal lahir sudah
    gmna ya >>>>>

  23. NUR RATNA NINGSI, S.Si., Apt

    Aduh sy udah kirim semua bahan STRA DONG…KOK BELUM ADA KIRIMAN BALIK DARI KFN PUSAT GIMN NICH………..

  24. katanya daftarnya udah online, webnya apa? qta yang tinggal d luar jakarta gmana dong?

  25. bentuk surat rekomendasi kemapuan dr institusi atau kampus atau apoteker seperti apa?
    ada yg bisa memberikan contoh ke saya….
    terima kasih…

  26. I appreciate looking through your website. Thanks a ton!
    Regards – midsummer articles – K0nst4ntyn0

  27. Avrilia Wahyu Triyanti

    Stra kok lm g jadi2 y..tlg pihak kfn utk bs menyelesaikannya krn itu penting bt kami.trm ksh

  28. hallo, mau tanya dong

    untuk STRA mau minta legalisir harus ke IAI pusat ya? saya lulusan dari Universitas pancasila

  29. Nasrul, thanks banged sharingnya. Langsung nyelesaiin statement letter trus siap nyamperin Depkes.

  30. Halo met mlm….tanya donk berapa ya biaya pengurusan STRA? Makasih infonya…

  31. asalamalikum KFN saya binggung ne gimana mau perpanjang STRA sedangkan saya harus ujian Kopetensi dulu sedangkan 2015 besok ne uda habis masa berlaqqkunya

  32. asalamualikum KFN dimana kita bisa ujian Kopetensi biar saya bisa dapat sertifikat kopetensi .. soalnya kan hanya berlaku 5 tahun sedangkan 2015 awal ne uda habis masa berlakunya… tolong dooong kita jadi pusing ne

  33. Untuk ujian kompetensi bisa datang ke Pengurus Cabang IAI terdekat, biasanya ada informasi terbaru kapan akan dilaksanakannya

  34. prpnjngn serkom (sertfkt komptns) yg mlalui skp pmbljrn 70 skp bln desmbr kmrn kok lma prosesnya? kl 60 skp bs g utk pngajuan serkom? thnks infonya

  35. riska ade suryani

    Ada yg tau gimana format rekomendasi kemampuan apoteker ?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.