Nazroel.id – Lektor Kepala merupakan tingkatan Jabatan Fungsional (Jafung) dari seorang dosen yang memiliki keistimewaan tersendiri, diantaranya berhak menjadi Promotor mahasiswa S3, syarat jabatan struktural tertentu, Pembina/tim penilai DP3, dan lainnya.
Slowly but sure
Lektor Kepala menjadi pintu gerbang untuk menjadi seorang Guru Besar/Profesor, walaupun bisa loncat dari Lektor menjadi Profesor, tapi itu untuk Dosen yang memiliki prestasi tersendiri. Bisa dikatakan Lektor Kepala jika di luar negeri setingkat dengan Associate Professor.
Seperti kita ketahui bahwa jenjang karir dosen terdiri dari 4 tingkatan jafung, asisten ahli – lektor – lektor kepala – profesor. Ikuti karir yang berjenjang tidak harus mengejar loncat tingkat, nikmatilah hidup sebagai dosen.
Hitung angka kredit saat ini
Sebelum mengajukan kenaikan jabatan fungsional, sebaiknya mengukur diri terlebih dahulu.
Jika melihat tabel diatas, lulus sekolah S3 atau bergelar Doktor akan mempermudah untuk mengejar poin 200 di pendidikan.
Pastikan 90% dari 200 didapat dari kegiatan Pengajaran, Pengabdian kepada Masyarakat, Penelitian, Pengembangan Diri memenuhi poin minimal.
Penunjang bisa dicari hingga 10% nya dari 200 poin.
Ajukan publikasi internasional yang berkualitas
Titik krusial untuk menjadi Lektor Kepala ada pada publikasi ilmiah. Sebetulnya dipersyaratkan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Tetapi, saya lebih memilih publikasi internasional. Tapi hati-hati dalam memilih publisher jurnalnya.
Sering terjadi penolakan karena tidak memenuhi standar publikasi PAK Ristekdikti.
Publikasi ilmiah file soft copy harus lengkap dengan cover, dewan editor, daftar isi, dan tentunya halaman lengkap artikelnya.
Submit online
Saat ini, aplikasi sister mempermudah dosen untuk mengajukan kenaika jafung.
Sebelumnya, harus admin dari universitas yang mengajukan dan mengupload berkas-berkas soft copy.
Perhatihan panduan cara uploadnya, karena kesalahan kecil akan membuat waktu SK turun semakin molor. Tim PAK Ristekdikti setiap bulan hanya memberikan penilaian 1x.
Berdoa
Alhamdulillah hanya sekali submit langsung di acc dan menunggu SK ditandatangan. Tetapi tetep saja waktu SK turun tergantung tim PAK Ristesdikti. Ratusan orang tentunya harus dibuatkan SK setiap bulannya, dan kita harus menunggu kapan SK bisa datang ke universitas kita.
Disetujui bulan Oktober, SK diterima bulan Maret. Ga ada yang bisa kita usahakan selain berdoa agar SK kita cepat turun.
Update di akun sister
Mungkin disini akan dibuatkan artikel khusus bagaimana cara mengupdate data Forlap kita melalui akun sister.
Pagi hari upload, sore harinya sudah berubah di forlapnya.
Saya hendak bertanya, untuk penilaian di PAK Pusat Kemenristekdikti hanya dilakukan sebulan sekali. Untuk berkas saya yang sudah submit Maret 2019, namun sampai saat ini statusnya masih sedang diproses itu bagaimana ya Pak/Bu? Mohon pencerahan dan arahannya Pak/Bu.
Hrs ditelusuri sm institusi pengusulnya…
Menarik artikelnya mas.
saya mau bertanya, karena kurang jelas dijesebutkan di artikel.
Berdasarkan tabel diatas, pendidikan S3 memiliki jabatan minimal Lektor,
Apakah ini artinya, bagi lulusan S3 yang menjadi dosen, kemudian bila mengurus jabatan bisa langsung lektor dari awalnya tenaga pengajar, ataukah harus melalui step awal AA dulu meskipun sudah berpendidikan S3. mohon informasinya. terimakasih.
Tergantung jumlah angka kreditnya mas..klo 150 AA, 200 Lektor, 400 LK
Baca artikelnya, jadi nambah keinginan cita-cita jadi dosen hehehe. Tapi saya masih mahasiswa baru
Bismillah semua sudah ada yang mengatur, kita tinggal menjalankan saja.. terus terang sy tidak memilki cita2 jadi dosen hehe…
Terima Kasih sharing pengalaman tersebut Bung
Sama2
terimakasih artikelnya sangat membantu dan menginspirasi, saya dias baru akan sidang terbuka dan rencana akan mengajukan LK, Pertanyaan: Apakah boleh setelah lulus kita mengajukan jafung? mengingat saya beasiswa bppdn? suwun gih..
Cek lg aturan skrg sperti ap, apakah cukup angka kreditnya terutama tridarma, klo sy waktu itu kurang mengajar, mnrt sy g masalah ajukan sj
jika dihitung kum mungkin cukup bapak, sy memiliki 8 buku isbn dan 6 hki, bersama artikel scopus dan doaj beberapa, pertanyaan? apakah sy harus menunggu 2 tahun setelah lulus? dan apakah produk selama kuliah s3 tidak bisa dipakai untuk pengajuan?matur nuwun bapak…
mantap pak
terimaksih artikel nya..saya msh lektor 3d dan blm s3..insya Allah thn depan..saya mau mengajukan kenaikan pangkat dr lektor 3d lonjat ke lektor kepala 4b..dr pendidikan insya Allah cukup angka kredit nya tp kl dr penelitiaan kira brp minimal jurnal internasional yg hrd saya publis dan apakah hrs penulis pertama,,krn saya baru ada satu jurnal internasional sebagai anggota
terimakasih pak untuk artikelnya.
mohon petunjuknya. saya sudah lektor 3C. baru selesai S3. Jika saya mengurus lektor kepala tahun depan berapa kum yang saya wajib penuhi untuk masing2 aspek: pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang?
dan bagaimana dengan golongan saya yang masih 3C apakah bisa langsung naik ke 4A?terimakasih atas jawabannya
Ijin bertanya, jika dosen berstatus tugas belajar/ijin belajar menerbitkan artikel ilmiah dalam masa studinya, apakah dapat dihitung kum setelah lulus? Terima kasih.
Asal afiliasinya mencantumkan institusi asal tempat bekerha, harusnya bs diklaim
Mohon penjelasannya, apakah dosen jabatan asisten ahli golongan 3a kemudian mengajukan ke lektor (AK. 300, sudah keluar PAK nya) pangkatnya dapat langsung ke 3c tanpa golongan 3b dulu atau harus ke 3b dulu, baru secara bertahap ke 3c dan 3d. Mohon bila ada disertai peraturannya. Terima kasih.
Klo ga salah ada jeda waktunya