Nazroel.id – Sambil menunggu travel untuk pergi ke Kemenristekdikti untuk mengurus lapor diri dan penyetaraan ijazah, jadi ingin menulis pengalaman beberapa minggu lalu ketika mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Total 4 koper siap untuk masuk alat scan keimigrasian persis beberapa meter dari pengambilan bagasinya, tapi anehnya hanya 1 koper yang diperiksa petugas bea cukai dan uniknya semua koper tidak masuk proses scanning.
Selidik punya selidik, ternyata ada tanda coretan spidol menutupi barcode kopernya. Bukan tanda kapur atau alat sensormatic yang digunakan di Bandara ini.
Entah kapan petugas memberikan penanda ini, dan ternyata menjadikan suatu Standard Operation Procedure untuk kemudian diperiksa atau dibuka lebih lanjut yang dicurigai membawa barang import melebihi 250 USD atau barang terlarang.
Prosentase pajak yang dikenakan terhadap produk non elektronik ternyata lebih besar dibanding produk elektronik.
Petugas kemudian akan memerintahkan untuk membuka koper, kemudian mencari barang-barang yang diduga melebihi nilai yang diperkenankan. Petugas akan menanyakan invoice atau bukti pembayaran untuk dihitung dan di totalkan.
Jika tidak ada, maka petugas akan mencari harga dari sumber internet atau menaksirnya. Negoisasi pun bisa dilakukan disini hingga mendapatkan harga total untuk dibayarkan pajaknya.
Solusi jika ingin menghindari pemeriksaan bea cukai, bagilah barang elektronik atau produk lainnya di koper lainnya. Pastikan semua produk tidak bersegel atau sudah dipakai. Jika sempat, pindahkan label barcode ke koper yang tidak ada barang kena pajak.
Jika harus membayar, nego dan bayarlah sesuai aturan serta kesepakatan.