Keuntungan dan kerugian adanya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Baru baru ini muncul peraturan pemerintah no.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pekerjaan kefarmasian, namun seperti peraturan lainnya banyak muncul pro dan kontra atas penerbitan PP ini, saya bersama teman2 di kampus mencoba berdiskusi dan mencoba menganalisa bahwa dengan adanya PP ini akan memberikan beberapa keuntungan juga kerugiannya, yaitu

Keuntungan :

1. Apoteker yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga memudahkan mapping untuk apoteker seluruh indonesia (Pasal 1 (20), pasal 39 (1) dan (2)).
2. Posisi yang harus diisi Apoteker di Industri farmasi bagian pemastian mutu/quality assurance (QA) (Pasal 9 (1)). Sebelum PP 51 : posisi QA boleh non-farmasi.
3. Industri Obat Tradisional (IOT) dan pabrik kosmetika harus memiliki minimal 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab (Pasal 9 (2)). Sebelum PP 51 : tidak diharuskan penanggung jawab seorang apoteker.
4. Apoteker dapat menjalankan pelayanan kefarmasian di Puskesmas (Pasal 19). Kondisi tersebut memungkinkan bagi Apoteker yang bekerja di Puskesmas untuk meningkatkan jabatannya menjadi Kepala Puskesmas. Sebelum PP 51 : tidak mengatur pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
5. Keberadaan Apotek Rakyat (yang berada di sekitar jalan Pramuka) bisa menjadi ilegal karena bertentangan dengan PP 51 Pasal 21 (1) dan (2), pasal 51 (1).
6. Apoteker dapat mengangkat seorang apoteker pendamping sehingga pelayanan kefarmasian dapat terjaga kualitasnya sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (Pasal 24). Sebelum PP 51 : tidak ada apoteker pendamping.
7. Peluang pekerjaan bagi apoteker bertambah dengan adanya poin 2, 3 dan 4.
8. Masuknya Apoteker asing ke Indonesia harus menjadi motivasi dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian.

Kerugian :

1. Kewajiban mengurus STRA menambah pengeluaran bagi setiap apoteker (Pasal 39).
2. Dokter dan dokter gigi masih melakukan dispensing pada daerah terpencil (Pasal 22). Definisi daerah terpencil harus diperjelas supaya dispensing yang dilakukan dokter dan dokter gigi menjadi tepat.
3. Substitusi obat merek dagang dengan obat merek dagang lainnya akan menciptakan monopoli perdagangan (Pasal 24 (b)).
4. Masuknya Apoteker asing ke Indonesia akan mempersempit lahan pekerjaan (Pasal 42).
5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaa pekerjaan Kefarmasian tidak melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) (Pasal 58).

Baca ini yuu :   Download Isi Perjanjian APA dan PSA

Besar harapan saya teman2 bisa memberikan sedikit komentar dengan munculnya PP ini, dan kembali kita berdiskusi melalui blog ini, terimakasih

 

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

“AKTIVITAS AIR (Aw)” – Parameter Mutu Penting untuk Produk Farmasi

Nazroel.id – Kita tahu produk obat yang tidak steril lebih rentan terhadap pertumbuhan mikroba selama …

No comments

  1. menurut saya, tidak ada kerugian/kelemahan PP No 51 thn 2009, justru dengan disahkannya PP ini, dapat memperkenalkan profesi yang selama ini lama di telan oleh bumi, heee….
    semoga teman-teman apoteker dapat menjawab peluang ini dengan baik…amin

    • menurut saya, dengan adanya PP No.51 thn 2009 ini teman2 apoteker bisa lebih termotivasi dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian khususnya di apotek.Jgn cuma ada namanya aja. hee..he..
      Semoga aja dgn adanya payung hukum ini Pharmaceutical care yang selama ini diharapkan bisa terwujud dan dirasakan.

  2. asniar on November 22, 2009

    Komentar tentang PP 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Kebaikan
    1. pelayanan asuhan kefarmasian dapat dijalankan dengan sempurna dengan didukung PP ini
    2.berharap tidak ada lagi dokter yang dispensing
    3.mudah mudahan tenaga apoteker dapat bekerja dengan penuh waktu di apotek bukan sebagai nama saja
    4.dengan adanya PP ini para Asisten apoteker/tenaga teknis kefarmasian sangat berlega hati karena para apoteker bekerja penuh waktu dan tentu siap didampingi sebagai mitra serumpun kan
    keburukan:
    1. pada ketentuan umum pasal 19 tidak menyebutkan organisasi untuk Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu PAFI, tentunya harus disebutkan
    2.pasal 38 (4)dan pasal 47 (c)
    tentang rekomendasi dan kemampuan yang diberikan untuk tenaga Teknis Kefarmasian diberikan oleh Apoteker.
    Hal ini dapat menimbulkan efek efek tidak positif seperti:
    perilaku dari Apoteker itu sendiri ( mempunyai sikap senang dan tidak senang ) dan bukankah kemampuan /Asessment hanya bisa dinilai oleh organisasi profesinya sebagai pembina (PAFI) bersama lembaga lain yang memang terakreditasi/diakui seperti BNSP, MTKI/MTKP
    demikian komentar kami semoda mendapat masukan positif
    wassalam

  3. Tanya kak, kalau buka toko untuk obat-obat ( lengkap seperti Apotik) tidak perlu izin kan ? apa ada resikonya ? dan yang boleh dijual obat-obat jenis apa saja ?

  4. itumah menguntungkan sih…
    tapi buat apoteker…buat yang lainnya ???

  5. oh saya baru tau itu, kaya nya penting untuk dikiritisi….

  6. kayaknya kita perlu kritis

  7. bagaimana jika bukan hanya dokter yg dispensing?
    tetapi sarjana lain?
    bagaimana pendapat kalian rekan2 apoteker?

  8. yah sama2 menguntungkan donk…
    Yang punya usaha ga rugi gaji apoteker,
    Yang apoteker ga makan gaji buta, deal kan? Kata siapa cuma apoteker doank yg untung…

  9. safarudin atho illah

    saya senang dengan adanya pp 51 tapi
    sampai seperti apapun aturan itu ada,
    kalau kita (apoteker2) sendiri yang nda’mau berubah…
    yaaaaaahhh kayaknya susah…

    saya sangat mengharapkan profesi kita bisa lebih “dipandang”.
    sangat dipandang.
    kita adalah profesi yang hebat.
    saya yakin itu.
    tapi untuk mewujudkan hal itu,
    maka kita harus juga BERUSAHA membuat diri kita DIPANDANG…
    setuju khan???

    JANGAN MAU ASAL DIPASANG NAMA SAMA PSA.
    sekali lagi,
    sebenarnya kitalah yang membentuk image kita sekarang…

    ZEMANGAT!!!

    bagi yang gak setuju,
    mmmmmmmmmmmmmmm, gimana yahhh???
    🙂

  10. sy sngat setuju dng adany PP 51 ini,tp sy msh bnyk menemukan dokter melakukan dispensing walaupun ndak ditmpt terpncil,,

    • Baiknya peranan apoteker ditingkatkan, min sejajar dengan profesi psikologi, Konsultasi Informasi Edukasi yang diberikan apoteker harus dihargai jasanya, jadi bisa buka praktek sendiri kan punya izin praktek…

  11. saya rasa dengan adanya PP 51 ini membuka peluang buat apoteker2 baru lah, tapi yang hrus mengurus STRA ini kayak apa lagi… ini yang merepotkan lagi mengurus. apa ia gratis menurusnya,… kan duit lagi dunk… hehehehehe…..

  12. sekarang itu yang terpenting
    apoteker indonesia harus lebih aktif
    untuk memperjuangkan profesi kita
    karena profesi apoteker itu mahal
    jadi harus dihargai

  13. yang paling penting instansi terkait harus melaksanakan PP ini,jangan cuma apotik apoti yg dirajia,tuh dokter-dokter,bidan-bidan,dan tenaga kesehatan lain jg dirazia dong,selama ini di puskesmas ga ada apoteker,ga pernah dimasalahin…pemerintah jangan menutup mata tenntang hal ini.

  14. kenapa Peraturan ini belum berjalan hingga saat ini?

  15. Apoteker baru lulus belum banyak pengalaman kan untuk buka apotek sendiri. Apoteker yg seperti ini lah yg harus nimbrung dulu sama PSA agar lebih berpengalaman. Gak semuanya Apoteker begitu jebol sarjana langsung punya duit banyak kan untuk buat usaha apotek. Nah ada peraturan baru lg untuk tahun ini yaitu SISTEM BAGI HASIL antara PSA dan APOTEKER. Ada yg sudah pernah dengar?

    Katanya peraturan ini dikeluarkan oleh IAI Jabar.
    Sekarang sudah menuai kontroversi krn IAI membuat peraturan sepihak tanpa memikirkan kepentingan PSA. Dan membuat apoteker2 baru akan kesulitan mendapatkan SIA dan SIPA.

  16. Untuk daerah terpencil sangat tdk menguntungkn..yg apotekerx msh sgt kurang…malah menguntungkn dokter..karena qt apoteker puskesmas tdk bs mbuat apapotek….apoteker yg bkn pns mana ada yg mw masuk ke daerah trpencil sperti ini cm untuk krj sbg apotkr apetek dluar

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.