X

Contoh Surat Permohonan Izin Apotek dan Izin Toko Obat Beserta Persyaratannya

Nazroel.id – Saatnya mailing time, jawab pertanyaan para pembaca setia blog ini yang tidak bisa dijawab melalui kontak langsung. Salah satunya adalah menanyakan tata cara permohonan mengajukan izin toko obat.

Seperti inilah kira-kira pertanyaannya :

Slmt mlm Pak Arul, sya terkesima dengan tulisn bpk mengenai pembukaan apotek di bbrp media sosial, sya mau nanya klo bka toko obat butuh izin jga?

Sebelum menjawabnya, alangkah lebih baik jika menelusuri cara terbaru permohonan izin apotek di DKI Jakarta dengan sistem online di situs http://pelayanan.jakarta.go.id/

Persyaratan izin Apotek terbaru di Jakarta

Syarat yang harus dipersiapkan adalah :

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] [kecuali usaha mikro / kecil]
7 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8 Izin Praktik Apoteker (SIPA) penanggung jawab
9 Surat pernyataan pemohon diatas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Bahwa APA tidak bekerja sebagai APA di tempat lain dan tidak bekerja pd bidang farmasi lain
  • Tidak akan melakukan penjualan narkotika dan OKT Tertentu tanpa resep dokter
  • Akan melaporkan pengelolaan obat narkotika/psikotropika
10 Akta notaris perjanjian kerjasama APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
11 Surat keterangan dari pimpinan, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif
12 Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download
13 Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunanya digunakan
  • KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
14 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

Persyaratan Izin Toko Obat

  1. Surat Permohonan di atas Materai Rp 6.000;
  2. Surat pernyataan tidak menjual obat keras (daftar G) dan narkoba;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Ijazah Asisten Apoteker;
  5. Surat pernyataan asisten apoteker dengan pemilik sarana;
  6. Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
  7. Denah lokasi;
  8. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

Surat permohonan izin toko obat download disini

Jadi jawabannya jelas, Toko Obat membutuhkan izin dari Dinas Kesehatan setempat, hanya tidak diharuskan memiliki apoteker.

nazroelwathoni: Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!
Related Post