X
    Categories: Apotek

Tata Cara Pembuatan Surat Penugasan (SP)

Bagi apoteker yang baru lulus dan ingin memiliki surat penugasan harus mengikuti beberapa alur berikut ini dan membuat satu berkas permohonan pembuatan surat penugasan dengan dilengkapi beberapa persyaratan yaitu klik disini dari ke 16 syarat, syarat surat lolos butuh tidak harus diikutsertakan kecuali SP akan digunakan di luar propinsi institusi pendidikan apoteker yang bersangkutan.
Surat Penugasan dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI ditandatangani a.n Menteri Kesehatan, oleh karena itu berkas yang diajukan harus sampai ke Depkes RI tetapi sebelumnya harus dilengkapi surat pengantar dari Dinas Kesehatan Propinsi tempat istitusi pendidikan apoteker yang bersangkutan. Berikut langkah-langkah praktis untuk mendapatkan Surat Penugasan :

1. Lengkapi syarat-syarat dalam surat permohonan pembuatan SP

Sebaiknya langkah awal yag dilakukan adalah membuat surat bukti lapor (mendaftar bahwa anda telah lulus apoteker) prosesnya bisa 1 minggu, sambil melengkapi persyaratan lainnya.
2. Setelah lengkap berkasnya, ajukan ke Dinkes Propinsi tempat Institusi/Univeristas pendidikan apoteker yang bersangkutan
Pengajuan permohonan SP ini untuk mendapatkan surat pengantar dari Dinkes Propinsi sebagai syarat untuk mengajukan ke Depkes RI (Jakarta), jadi surat pengantar ini digabung dengan berkas2 sebelumnya untuk diajukan kembali ke Depkes RI (Biasanya diatas 1 minggu).
3. Pengajuan ke Depkes RI (Jakarta)
Sebaiknya pemohon pergi sendiri ke Depkes RI untuk memperoleh SPnya tapi beberapa Dinkes Propinsi memfasilitasi untuk diproses ke Depkes RI (ada uang trasnport jumlahnya tergantung “personal” dinkes propinsi), biasanya lebih dari 2 minggu prosesnya, jadi total 1 bulan waktu normal dibutuhkan untuk mendapatkan SPnya.

Kabar gembira buat teman-teman apoteker yang belum mendapatkan SP, ada seorang apoteker alumni Unpad angkatan 2002 yang berdomisili di Jakarta yang mau membantu proses pembuatan SP di Depkes RI, dengan catatan telah memiliki surat pengantar dari Dinkes Propinsi dan Membuat surat kuasa bermaterai untuk diambil oleh pihak ke 2, disertakan dalam amplop+ongkos balik (uang transport bisa dibicarakan).

Download Surat Permohonan Surat Penugasan beserta lampirannya

Akan tetapi sekarang (2014) aturan telah ganti dan SP tidak berlaku lagi dan berganti ke STRA bagaimana caranya mendapatkan STRA silahkan klik disini

nazroelwathoni: Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!