X

Menristekdikti : Jumlah Fakultas Perguruan Tinggi Negeri Maksimal 6

Nazroel.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhamad Nasir, sebelum berakhir masa jabatannya mengeluarkan surat edaran No. 4/M/SE/2019 terkait Penyederhanaan Kelembagaan pada Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Pergurian Tinggi Negeri pada 16 Oktober 2019.

Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan untuk menata kembali pelaksanaan tugas keprofesionalan dosen sesuai dengan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, agar dilaksanakan langkah sebagai berikut:

  1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri wajib melakukan:
  • kaji ulang terhadap kelembagaan perguruan tinggi masing-masing:
  • pengurangan penugasan dosen pada jabatan administratif atau manajerial: dan
  • penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi serta efisiensi struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sehingga organisasi pada masing-masing perguruan tinggi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).

2. penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan paling kurang dengan: pengurangan jumlah fakultas: dan perampingan struktur organisasi.

3. pengurangan jumlah fakultas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilakukan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4. perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dilakukan dengan mengevaluasi kebutuhan dan analisis beban kerja perguruan tinggi yang digambarkan dalam komponen penyelenggaraan perguruan tinggi yang meliputi program studi, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, anggaran, kerja sama, luas tanah, gedung, sistem informasi, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

5. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:

  1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Menteri: dan
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

6. pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu kinerja dan layanan pendidikan tinggi.

7. pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

8. untuk pertama kali, laporan terhadap pelaksanaan langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat tanggal 29 November 2019.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.

Berarti seharusnya hanya ada maksimal 6 Fakultas nantinya di PTNBH dan PTN menurut surat edaran ini. Keputusan sepenting ini hanya dengan surat edaran, apakah tidak sebaiknya minimal dalam peraturan menristekdikti. Mungkin, karena masa jabatan yang terlanjur habis.

nazroelwathoni: Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!
Related Post