X
    Categories: Ilmiah

Perpres No 63 : Publikasi Karya Ilmiah Wajib Berbahasa Indonesia, Setujukah?

Pict : phys.org

Nazroel.id – Sebuah tulisan terkait Publikasi Karya Ilmiah Wajib Berbahasa Indonesia imbas dari dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019, tersebar di media sosial. Tulisan dalam format pdf karya Indrya Mulyaningsih seorang dosen di Prodi Tadris Bahasa Indonesia, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia. Berikut adalah tulisannya :

Beragam reaksi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Tentu saja ada yang setuju dan tidak setuju. Bagi kami para akademisi, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia merupakan hal positif. Hal ini seperti tertuang pada Bagian kedelapan Pasal 27. Bahasa merupakan sarana penting dalam menyampaikan ide. Ketika penyampaian ide menggunakan bahasa yang sulit dimengerti, tentu saja hal ini akan menjadikan ide sulit juga dipahami dan diterapan. Sebuah forum pada dasarnya adalah sarana menyampaikan ide untuk memberi solusi terhadap suatu persoalan. Jika dimengerti saja tidak, bagaimana ide tersebut akan diterapkan? Sementara telah diketahui bersama bahwa berbagai forum yang dilaksanakan di Indonesia dengan menyertakan label internasional, pasti menggunakan bahasa Inggris.

Gayut dengan hal tersebut adalah Bagian ketigabelas terkait penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Karya ilmiah sama halnya dengan forum. Keduanya berfungsi sebagai sarana menyebarluaskan informasi. Informasi tersebut secara tidak langsung diharapkan dapat membantu menyejahterakan masyarakat Indonesia. Ingat, MASYARAKAT INDONESIA. Artinya, temuan-temuan ini diharapkan dapat diterapkan oleh masyarakat Indonesia secara luas. Karena sasarannya adalah masyarakat Indonesia, maka bahasa yang digunakan pun hendaknya yang mudah atau dapat dimengerti, yaitu bahasa Indonesia. Sehingga sangat sesuai jika publikasi karya ilmiah menggunakan bahasa Indonesia.

Publikasi yang menggunakan bahasa asing justru akan menguntungkan orang asing. Dalam hal ini, mereka dapat memperoleh informasi tentang Indonesia. Sementara orang Indonesia justru tidak mendapatkan itu. Artinya, orang asing dapat dengan mudah memperoleh informasi sedangkan orang Indonesia kesulitan. Mengapa tidak dibalik? Tetaplah publikasi ilmiah menggunakan bahasa Indonesia. Orang asing yang ingin mengetahui tentang Indonesia, biar belajar bahasa Indonesia. Hal ini sama dengan ketika para akademisi mencari informasi dari jurnal yang berbahasa asing (misal, Inggris), maka harus beajar bahasa Inggris.

Marilah masyarakat Indonesia bangga dengan bahasa Indonesia. Jangan biarkan bahasa Indonesia tidak menjadi tuan di rumah sendiri. Termasuk dalam publikasi.

Ketua PPJB-SIP
Indrya Mulyaningsih

Bagi yang terbiasa publikasi di jurnal nasional, mungkin peraturan ini tepat. Tapi, ketika Kemenristekdikti mencoba meningkatkan jumlah jurnal dari Indonesia agar lebih banyak lagi terindeks scopus atau Sinta 1, menjadi sebuah permasalahan.

Bahasa Indonesia tidak termasuk bahasa PBB, hanya ada 5 yang diakui PBB yakni Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Hal ini akan menyulitkan bila jurnal berbahasa Indonesia ingin terindeks scopus atau Go International.

Sebaiknya ada pengecualian untuk jurnal internasional yang ada di Indonesia.

nazroelwathoni: Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!
Related Post