X
    Categories: Ilmiah

Benarkah Aturan Baru Dikti “Dosen dan Profesor Tak Diwajibkan Publikasi di Scopus”

Nazroel.id – Kembali ramai di media sosial terkait munculnya pemberitaan dari salah satu media cetak dengan judul “Dikti Ubah Aturan Publikasi, Dosen dan Profesor Tak Diwajibkan Publikasi di Scopus”, cukup menggelitik membacanya. Apakah betul Peraturan setingkat Menteri dengan begitu mudahnya dirubah selang beberapa bulan?

Dalam surat kabar tersebut dijelaskan bahwa Kementrian Riset, Teknlogi dan Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan peraturan menteri yang akan mengatur jumlah dan akreditasi jurnal Nasional. Hal tersebut dilakukan agar para dosen dan profesor memiliki banyak pilihan sarana untuk memublikasikan hasil karya ilmiahnya. Dengan demikian produktivitas publikasi jurnal ilmiah para dosen dan profesor bisa terus meningkat.

Paragraf highligth yang seharusnya menjadi inti dari berita rasanya sudah sesuai dan tidak ada kalimat perubahan aturan Dikti termasuk tulisan dosen dan profesor tak diwajibkan publikasi di Scopus.

Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini para dosen dan profesor sudah tidak diwajibkan untuk memublikasikan hasil karya ilmiahnya pada jurnal internasional Scopus. Mereka cukup memublikasikan jurnal ilmiah pada jurnal bereputasi nasional milik pemerintah seperti Sinta. Menurut dia , jurnal nasional seperti Sinta sudah tersitasi oleh Scopus sehingga kualitasnya setara internasional.

Pernyataan berikutnya cukup mengherankan, Sinta bukan jurnal bereputasi melainkan “SINTA (Science and Technology Index) merupakan portal yang berisi tentang pengukuran kinerja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi antara lain kinerja peneliti, penulis, author, kinerja jurnal dan kinerja institusi Iptek.”

Tidak heran beredar pula klarifikasi di media sosial dari Lukman, Staf PDII DIKTI

Bapak/ibu ysh, mohon maaf kemungkinan ada gagal paham antara wartawan yang mengutip sepotong-sepotong, ada yang benar dan ada yang salah, intinya permen yang akan keluar itu permen akreditasi jurnal nasional yang baru menggabungkan lipi dan ristekdikti dan ada klasifikasi sinta 1 sampai 6, untuk mensiasati kekurangan jurnal nasional dan internasional, jadi untuk ke gb bisa pake sinta 1, tapi terindeks di pengindeks bereputasi seperti scopus dan web of science, dan untuk pemenuhan syarat permen 20 bisa disesuaikan dg klasifikasii sinta, permenn akreditasi akan keluar dalam waktu dekat, juknis sedang dalam proses penyusunan, jadi mohon bersabar dan tidak berspekulasi serta menduga2, aturan yang lama masih berlaku, tksh

Sumber: Lukman PDII LIPI

Mari kita tunggu informasi selanjutnya, Benarkah Aturan Baru Dikti “Dosen dan Profesor Tidak Perlu Publikasi di Scopus”?

Sumber :

Berikut adalah draft Peraturan Menteri atas Perubahan Permenristekdikti No. 20

nazroelwathoni: Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!
Related Post