Nazroel.id – Pada tanggal 15 Februari 2017 secara serentak dibeberapa daerah di Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air dengan Rambu-rambu PNS dalam PILKADA.
Rambu-rambu ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selengkapnya :