Lama sekali tidah mengisi blog ini, terimakasih pengunjung mau mencapai 50.000, mohon maaf belum bisa membalas diskusi, insyaallah nti kita bahas masalah2 yang sudah masuk di blog ini.
Mengingat PP51 telah berlaku dan telah keluar juknis nya di PERMENKES No. 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN , salah satu syarat nya adalah pengajuan STRA sebgai ganti SP/SIK Apoteker dengan kata lain apabila aturan ini ditegakkan, SP/SIK yang ada tidak berlaku alias tidak bisa praktek profesi apoteker, mekanisme pengajuan STRA melalui IAI setempat.
surat permohonan pengajuan stra
Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang undangan dan etika profesi
889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN saya koreksi karena ada yang salah
Pada tanggal 3 Mei 2011, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN.
Berikut ini ringkasan dari peraturan tersebut:
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi berupa:
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA “di blog sebelah salah STRK”) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
STRA dan STRKTT berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk memiliki STRA meliputi:
- memiliki ijazah Apoteker;
- memiliki sertifikat kompetensi profesi;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
- membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Persyaratan untuk memiliki STRKTT:
- memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
- membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus yang dikeluarkan KFN dan berlaku selama 1 Tahun.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat izin yang dimaksud berupa:
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
- Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
- Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Farmasi Nasional (KFN). KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Keduanya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 3 Mei 2011.
Setelah mendapatkan STRA satnya mendirikan apotek atau bekerja di IFRS tentunya langkah berikutnya adalah membuat SIPA.
UPDATE 2014 CARA PENGAJUAN BARU DAN PERPANJANGAN STRA KLIK DISINI