PROTAP Perapotekan

Berikut ini adalah informasi Prosedur Tetap (PROTAP) Perapotekan yang diterapkan di kota/kabupaten pada umumnya di Indonesia

A. Dasar Hukum :

• PERMENKES No. No. 889/MENKES/PER/V/2011TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Undang-undang Obat Keras
Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-undang No. 23 tentang Kesehatan
Undang-undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN.
• Peraturan Daerah Kota/kab setempat
• Surat Keputusan Walikota/bupati setempat
Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik
Surat Keputusan Menkes Nomor. 1332 / MENKES / SK / X / 2002.

B. Kegiatan :

• Apotik Baru
• Apotik Pindah Lokasi
• Apotik Penggantian Apoteker Penanggung Jawab
• Apotik Penggantian Pemilik Sarana
• Penutupan Apotik

C. Penanggung Jawab :

– Dinas Kesehatan Kota Setempat ( Seksi farmasi dari Sub Dinas – Pelayanan Kesehatan ).

D. Persyaratan :

1. Apotik Baru

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota (asli bermaterai Rp.6000,-)
2. Salinan / Fotocopy STRA dan SIPA APA baru (Klik disini untuk mengetahui cara memperoleh STRA dan SIPA)
3. Salinan / Fotocopy Ijazah Apoteker / Sumpah yang dilegalisir
4. Salinan / Fotocopy KTP dan KK Apoteker baru
5. Surat pernyataan tempat tinggal secara nyata Apoteker baru (asli bermaterai Rp.6000,-) (KTP di kota/kab tertentu menerapkan aturan harus bertempat tinggal sekota/kab)
6. Denah bangunan Apotik dan denah situasi Apotik terhadap Apotik lain
7. Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak)
8. Ketenagaan apotik dengan melampirkan FC ijazah/sumpah, STRA & SIPA (bagi Aping), STRTTK & SIKTTK (bagi AA) serta surat lolos butuh dari tempat kerja sebelumnya.
9. Daftar alat perlengkapan Apotik (terperinci)
10. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA maupun APING di Apotik lain (asli bermaterai Rp.6000,-)
11. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, anggota TNI, dan karyawan instansi pemerintah lain)
12. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
13. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (asli bermaterai Rp.6000,-)
14. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS pemerintah/Puskesmas untuk melaksanakan tugas sebagai Apoteker dan Asisten Apoteker
15. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta PC IAI lama (bagi pemohon/APA yang pindah dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain)
16. Daftar kepustakaan wajib Apotik yang dimiliki
17. Fotocopy KTP dan NPWP PSA
18. Asli dan fotokopi Surat Izin Apotik lama
19. SOP (Standar Operasional Prosedur) / Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Apotek
20. Surat Rekomendasi dari PC IAI Kabupaten/kota
21. Jadwal buka Apotek yang ditandatangani oleh PSA dan APA
22. Surat keterangan tidak keberatan pergantian APA bermaterai

2. Apotik Pindah Lokasi :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada Dinas Kesehatan Kota/Kab Setempat dengan dilampiri Persyaratan sebagai berikut :
• Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
• Peta Lokasi dan Denah Bangunan yang baru ;
• Surat Izin Apotik yang Asli ;
• Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.
• Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.

3. Apotik Penggantian APA Penanggung Jawab :

APA Lama mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat dan mengusulkan penggantinya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• Surat Pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru ;
• Surat Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain ;
• Fotokopi Ijasah dan Sumpah APA yang baru ;
• Fotokopi SIPA untuk APA ;
• Fotokopi KTP APA yang baru. Setelah Terbitnya persetujuan dari Dinas Kesehatan Kota/kab setempat untuk penggantian APA dilampirkan dengan pengajuan permohonan SIA yang dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• SIA lama yang asli ;
• Berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru ;
• Fotokopi persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat tentang penggantian APA ;
• Fotokopi ijasah dan sumpah APA yang baru ;
• Fotokopi SIPA ;
• Surat pernyataan APA yang baru sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di Apotik / Industri Farmasi yang lain ;
• Fotokopi KTP APA baru ;
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter untuk APA baru ;
Fotokopi Akte Perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;
• Surat Ijin Atasan untuk APA PNS / BUMN.

4. Apotik Penggantian Pemilik Sarana :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan Permohonan ( AP-1 ) Kepada Dinas Kesehatan Kota/kab setempatya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
• Fotokopi Akte Pengalihan Hak sebagai PSA dari yang lama ke yang baru ;
• Fotokopi NPWP atas nama PSA yang baru ;
• Fotokopi Akte Perjanjian Kerjasama APA dengan PSA yang baru ;
• SIA lama yang Asli ( atas nama PSA lama ) ;
• Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;
• Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran Perundang-undangan di bidang Farmasi ;
• Fotokopi Akte Pendirian PSA untuk PSA berupa badan hukum / koperasi / Yayasan.

5. Penutupan Apotik :

Persyaratannya :
• APA pemohon mengajukan permohonan Penutupan Apotik berikut alasannya dan sekaligus mengundurkan diri dari Apotik tersebut ;
• Mengembalikan SIA asli ;
• Berita Acara penyerahan Obat Keras, Psikotropika dan Narkotika dari APA pemohon ke APA Apotik lain yang masih beroperasi.

No comments

  1. Eh, diposting sebelumnya kan d2 nanya ttg permenkes2n..d2 blm liat kl ada pilihan protap perapotekan…sory ya,rul…^-^V
    Thx loh protap perapotekannya,membantu banget:)

  2. Satu komen lagi ya..:)
    Mau info aja, dah dicoba buka link2-nya ada yg bisa dibuka ada beberapa yg ga bisa dibuka&tertulis page not found kenapa y?trus yg bussinea plan(bp-aplication).pdf jg ga bisa dibuka…tertulis image damage gt deh…
    ok deh, sampe sini dl d2 “ngubek2” blog-nya nasrul, kalo mau tanya2 ttg apotek boleh ya?…thx a lot…salam buat keluarga:)

  3. Iya,tnyt tadi nyoba download BP bisa koq..thx

  4. rul, mo nanya nih…
    aku kan mo ngurus izin apt di sayati, tp di tengah2 pengurusan persyaratan bwt izin aptk, ada kabar klo kontrak tempat yg skrg abis tahun 2010 bln Mei and ga bs diperpanjang lagi. so, PSA-nya berencana pindah ke Ciparay… Sebagai info, apotek ini dah lama ga ada apotekernya..
    Pertanyaannya :
    1. klo ngurus izin, masuk kategori apotek baru, apotek pindah tempat, apa apotek pergantian APA?
    2. namanya boleh tetep ga walau dah pindah tempat?

    Thx ya.. ditunggu jawabannya…

    • Secara administratif, di SIA jelas tertulis nama Apotek, Alamat Apotek dan Apoteker yang mengajukan SIAnya, koq aneh ya sudah lama ga ada apotekernya jangan2 SIAnya juga sudah lama ga ada, intinya apabila ada perubahan salah satu dari hal diatas SIA harus buat baru, tapi saya tekankan itu secara administratif, buktinya itu apotek bisa jalan tanpa SIA yg jelas… inilah Indonesia 🙂

  5. untuk Konsep dokumen protap, dan konsep pelaksanaan PMR dan format PMR. tolong ditambahkan. masih bingung buatnya gimana?
    terima kasih

  6. mau tanya om,pns bisa nggak buka usaha apotik? kalau tidak bisa peraturan apa yg mengatur .terima kasih ya….

  7. em… mau nanya ini kan saya mau buka apotik,bisa minta referensi distributor farmasi yg murah ya…
    trus bisa minta daftar obat-obat apa aja yg didahulukan tuk dibeli….
    thanks

    • Distributor lengkap ada di buku ISO (Informasi Spesialite Obat) di toko buku banyak liat aja… murah engga nya tergantung jumlah pembelian, daftar obat ada di blog ini

  8. mohon pencerahan
    saya ingin buka apotik di jakarta timur tapi tempat usaha tersebut cuma punya imb tempat tinggal bukan imb tempat usaha.
    Apakah masih mungkin saya mendapatkan ijin dari dinkes jaktim, kira-kira prosedur apalagi yang harus dilewati?
    Info : tempat usaha tersebut status sewa

    • Kalo melihat permenkes Nomor : 922/MENKES/PER/X/1993, tidak tercantum SITU, coba aja tanpa situ, beberapa dinkes biasanya minta…

  9. mau tanya donk kalau persyaratan u/ penggantian kepala instalasi farmasi apakah sama dengan penggantian APA ya ?

  10. Rul, mu minta format penutupan apotek dunk…kalo ada mau dikirim by email..thnx ya

  11. Pak Nasrul, sy mo tanya jika Apotik Penggantian APA Penanggung Jawab maka APA Lama mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat. Boleh liat contoh suratnya spt apa?karena dalam tampilan tidak ada. Terima kasih

    • Surat pengunduran diri seperti surat pernyataan aja… ditandatangan oleh apoteker yang mengundurkan diri ditujukan ke dinkes propinsi, lebih kuat pake materai… redaksinya bisa menyesuaikan

  12. mau tanya klo seumpama masa kontrak sudah habis dan tidak ingin memperpanjang lagi, sedangkan saya selaku APA blm mndapat apoteker pengganti bagaimana ya>?

  13. pak..saya mo nanya, klo mutasi itu diperlukan bagi yg beda pulau atau beda propinsi????
    apakah masa bakti APA di teruskan menjadi Apoteker pendamping bisa???
    bagaimana klo kontrak uda habis dan saya tidak dapat penggantinya, apakah saya tetap bisa keluar dr apotek???
    terimakasih atas perhatiannya dan mohon jawabannya di email saya……..

  14. mo tanya yah..bingung bgt nih, mo buka apotek baru, beli perlengkapan alat2 apotek daerah bekasi dimana sih? untuk persyaratannya gitu..trus pbf daerah bekasi tau infonya gak ya? trus buat laporan2 bulanannya apa aja yg mesti dilaporkan tiap bulannya? emg kl beli obatnya itu boleh ke apotek lain? sori yah..banyak nanya..tolong dijawab secepatnya yah…coz msh banyak yg mo ditanya nih…

  15. Saudara…saya sdg mengurus izin utk jd sub dis dan saya hrs membuat surat pernyataan ttg tidak terrlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi..saudaraku ada contohnya ga ya?tlg di bantu ya…terimakasih

  16. yth. ibu triany… sdh jd buka apoteknya..???
    kebetulan kami sdg proses penutupan apotek.. persyaratan perlengkapan yg diharuskan dlm proses perizinan sudah kami miliki lengkap..
    jika ibu berkenan, mgkn ibu bisa beli ex apotek kami.. usia apotek kami hanya 1 thn (lokasi di jatibening) & perlengkapan hampir tdk kami pakai, hanya sbg syarat perizinan sj.. silahkan hub kami di no 02132672538 atau 08158092750.. thx..

  17. Numpang tanya, bagaimana mencari ijazah apoteker / asisten apotek tanpa kuliah tapi resmi terdaftar, mengingat umur yang sudah tidak memungkinkan untuk kuliah lagi, karena sy mempunyai usaha Apotek ?? mohon informasinya,terima kasih

  18. mau tanya, ada suatu rumah sakit selama ini masih terdapat apotek di dalamnya, tetapi instalasi tidak dijalankan. bagaimana caranya agar satu saja yang berjalan mengingat sekarang sudah tidak boleh ada apotek di RS. apakah bila apoteker mengurus penutupan apotek, maka secara otomatis RS menjalankan praktek kefarmasiannya di instalasi farmasi tanpa ijin lagi?? apakah ada prosedur lagi yang harus ditempuh rumah sakit?? trima kasih atas bantuannya…

  19. numpang tanya,
    1. kalo penanggung jawab instalasi farmasi di RS masih boleh pegang apotik di luar jam kerja? soalnya masih bingung nih dg istilah STR yg baru. apakah sama dengan STR-nya dokter berlaku utk beberapa tempat, ataukah berbeda ?
    2. kalo ada seorang apoteker PNS (mengurus registrasi kerja di tempat kerjanya), tapi kemudian dititipkan kerja ke provinsi lain krn suatu alasan tertentu utk wkt sekitar 1 th, bolehkan menjadi APA di tempat kerja yang dituju (double mjd APA di dua tempat)?
    mohon infonya ke email saya. terimakasih

  20. Pak saya mau tanya, klo untuk penggantian APA suatu apotek, sy coba tanya ke sudin setempat persyaratannya lain dari yang tercantum di atas. Tapi sy masih belum faham betul. bisa minta tolong dicarikan yang lebih detail? sebenarnya SP dan SIPA itu sama tau tidak? apa klo sudah punya SP harus mengurus SIPA lagi? tks

  21. Saya mau tanya,,di daerah saya apotek dengan rs jaraknya jauh (kira2 4km),,saya apoteker di rs ingin membuka apotek untuk dijadikan apotek pendamping atau apotek pelengkap yang lokasinya sewa gedung RS,,apakah boleh?? sebelumnya saya ucapkan trimah-kasih atas jawabannya,,,

  22. minta contoh surat berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru ? lg butuh. makasih

  23. minta contoh surat berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru. lg butuh. makasih

  24. nanya nih, saya dimintai speciment dari distributor didalamnya ada kolom apa, aping dan aa , aping dan aa tdk mau tanda tangan dan serahkan no. sipa maupun sik (aa) dengan alasan takut double dengan tempat mereka kerja dulu. barangkali ada yg bisa kasih solusi dan dikit penjelasa.

  25. Pak saya mau nanya, apakah apoteker PNS boleh menjadi APA di apotek swasta. Trima kasih sebelumnya Pak

  26. Boleh mnta format penutupan apotek?
    Klo ada tolong kirim via email..
    Thanks b4….

  27. reni purnamasari

    bpk arul,saya minta tolong ya,minta contoh format surat permohonan penutupan apotek ya via email,kirimin ke email saya ya pak.trimaksh byk.saya tunggu ya pak

  28. Mohon maaf baru saya bales… untuk surat pengunduran diri dan pengalihan tanggung jawab ada di sini http://nasrulwathoni.com/2010/04/29/download-contoh-surat-pernyataan-pengunduran-diri-dan-pengalihan-tanggung-jawab-apa/… untuk permohonan penutupan apotek tunggu ya saya update sekarang..

  29. mau tax, kalo instalasi farmasi rs apa perlu ngurus SIA, mhn petunjuknya.