Penyusunan RPS 2018-03-26 15-45-26

Cara Menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pendidikan Tinggi 2018

Naroel.id – Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merilis file presentasi Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pendidikan Tinggi 2018.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas Dosen dalam pembelajaran  yang akhirnya mencapai Proses & Hasil Belajar

1. Merencanakan

RPS, Perangkat Pembelajaran & Bahan Ajar

2. Melaksanakan

Pengampuhan MK, membimbing, dll.

3. Mengendalikan

Lembar Monitoring & SAP

4. Menilai

Rencana Penilaian / Instrumen Penilaian

5. Mengevaluasi

Rencana Evaluasi / Instrumen Evaluasi

Dalam presentasi ini dibahas :

HERARKI CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

CPMK & SUB-CPMK

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)adalah capaian pembelajaran yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah mencakup aspek sikap, ketrampilan dan pengetahuan yg dirumuskan berdasarkan beberapa CPL yang dibebankan pada matakuliah.

Sub-CPMK (Lesson learning outcomes) adalah merupakan penjabaran dari setiap CPMK, bersifat dapat diukur dan/atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran.

ANALISIS PEMBELAJARAN MATA KULIAH

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER MATA KULIAH

PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 44 TAHUN 2015, STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Bagian Keempat Standar Proses Pembelajaran, Pasal 12

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.

(2) RPS atau istilah lain ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. (

3) RPS paling sedikit memuat:

a.nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; b.capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c.kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d.bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e.metode pembelajaran; f.waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g.pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h.kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. daftar referensi yang digunakan.

Baca ini yuu :   Kriteria Publikasi Karya Ilmiah Untuk Dosen dan Profesor yang Diakui Kemenristekdikti

(4) RPS wajib ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuaidengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan;

Definisi :

1. Capaian Pembelajaran Lulusan PRODI (CPL-PRODI) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan PRODI yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.

2. CPL yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-PRODI) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.

3. CP Mata kuliah (CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.

4. Sub-CP Mata kuliah (Sub-CPMK) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari CPMK yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.

5. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.

6. Indikator penilaian adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi pencapaian kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.

7. Asesmen atau penilaian adalah satu atau lebih proses yang mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menyiapkan data untuk mengevaluasi pencapaian hasil belajar mahasiswa. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator dari kemampuan akhir yang dicapai oleh mahasiswa. Penilaian meliputi ranah sikap, ketrampilan dan penguasaan pengetahuan. Bnetuk penilaian dapat berupa tes ataupun non-tes.

Baca ini yuu :   Menristekdikti : Jumlah Fakultas Perguruan Tinggi Negeri Maksimal 6

8. Metoda pembelajaran adalah cara atau tahapan belajar yang dilakukan seorang mahasiswa dalam sebuah proses pembelajaran, di mana seorang mahasiswa akan berinteraksi dengan sumber-sumber belajar, dosen dan lingkungan belajar nya.

9. Materi pembelajaran adalah subjek pembelajaran yang diturunkan berdasarkan bahan kajian yang dibebankan pada mata kuliah, dan dikandung oleh CPMK maupun Sub-CPMK. Materi pembelajaran dapat disajikan dalam pokok bahasan-sub pokok bahasan, atau tematik-tematika yang dikemas sebagai bahan ajar (buku ajar, modul ajar, diktat, dll)

INDIKATOR PENILAIAN & KRETERIA PENILAIAN

RENCANA PENILAIAN

RENCANA TUGAS

Selengkapnya :

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Download Excel Surat Pernyataan Lampiran A, B, C,D DUPAK Terbaru

Nazroel.id – Dengan adanya Permen PAN-RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang diantaranya meniadakan …

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.