SALINAN LAMPIRAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20 TH. 2017 TTG TUNJANGAN PROFESI & KEHORMATAN - DISTRIBUSI II.pdf 2017-02-02 21-09-21

Kriteria Publikasi Karya Ilmiah Untuk Dosen dan Profesor yang Diakui Kemenristekdikti

Nazroel.id – Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) baru saja menerbitkan Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 terkait “PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR”. Khususnya untuk Kriteria Publikasi Karya Ilmiah Untuk Dosen dan Profesor yang Diakui Kemenristekdikti terbaru dijelaskan dalam lampirannya.

Kriteria masing-masing Karya Ilmiah yang harus dihasilkan Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor adalah sebagai berikut:

1. Syarat publikasi Karya Ilmiah di Jurnal nasional

Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Memiliki terbitan versi online;
d. Bertujuan menampung/mengomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
e. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
f. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
g. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;
h. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda; dan
i. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.

2. Syarat publikasi Karya Ilmiah di Jurnal nasional terakreditasi

Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Kementerian.

3. Syarat publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional

Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok);
d. Memiliki terbitan versi online;
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
g. Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai indikator:

Baca ini yuu :   Cara Daftar dan Menggunakan Fasilitas Scopus Apabila Berlangganan

1) Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
2) Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
5) Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
6) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan
7) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

h. Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g, namun mempunyai faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal internasional;

i. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional;

j. Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional dengan kriteria sebagai berikut:

1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi;
2) Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara;
3) Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
4) Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya;
5) Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara; dan
6) Memiliki ISBN.

4. Syarat publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi

Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator:

Baca ini yuu :   Where We Are and What We Have Done

a. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
b. Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kementerian (contoh Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai faktor dampak (impact factor) lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling rendah Q3 (quartile tiga);
c. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
d. Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
e. Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
f. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
g. Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kementerian yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional.

5. Syarat publikasi Karya Ilmiah berupa buku

Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa Buku Ajar atau Buku Referensi atau Buku Monograf atau Buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan dengan kriteria sebagai berikut:

a. Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis;
b. Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar;
c. Memiliki ISBN;
d. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO);
e. Ukuran: standar 15 x 23 cm;
f. Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi;
g. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. Buku Ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan;
i. Buku Referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu mengandung nilai kebaruan, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis; dan
j. Buku Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

Baca ini yuu :   Pendaftaran Insentif Publikasi Internasional 2016 dari LPDP sudah Dibuka

6. Syarat rancangan dan karya teknologi yang memperoleh HAKI

Membuat rancangan dan karya teknologi yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam salah satu dari dua tingkat berikut:

a. Internasional adalah mendapat sertifikasi kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional; dan
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.

Selengkapnya bisa download lampiran permenristekdikti berikut ini

About nazroelwathoni

Hi, selamat datang di blog pribadi saya yang dikemas santai dan mengutamakan manfaat. Hanya sekedar menuliskan apa yang ada di kepala saya ketika menulis di blog ini. Semoga bermanfaat!

Check Also

Download Excel Surat Pernyataan Lampiran A, B, C,D DUPAK Terbaru

Nazroel.id – Dengan adanya Permen PAN-RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang diantaranya meniadakan …

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.